JAKARTA (Warta Nasional Raya.com) – Seorang oknum yang diduga pengurus Apartemen Metro Sunter berinisial L diduga telah melakukan tindakan arogan kepada salah satu penghuni bernama Paulus dengan cara mengintimadasi dan pengancaman. Hal tersebut terkuak setelah Paulus mengelar Konferensi Pers bertempat di Apartemen Metro Sunter Blok 1,Apartment Metro Sunter, Jl. Metro Kencana Raya No.1, RT.1/RW.11, Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,Jumat, kemarin (16/06/2023).
Menurut keterangan Paulus yang didampingi
Ketua Umum AWI, Andi Mulyati Pananrangi.,SE,.mengatakan kejadian tersebut berawal
dari Bulan April 2023 salah satu anak dari Paulus membeli satu unit Apartemen
Metro Sunter di Blok 2 ,Tower 2 dan melakukan renovasi terhadap unit Apartemen
yang baru dibelinya tersebut. Sebelum revovasi terlebih dahulu dengan meminta
surat ijin kerja kepada Pengurus Apartemen dengan uang jaminan uang sebesar Rp.5.000.000
(Lima juta rupiah).
“Baru satu minggu berjalan renovasi, tiba -
tiba ada teguran dari pihak Keamanan Gedung atau Security karena dianggap
berisik pada hal pekerjaan renovasi telah memiliki ijin dan pihak Security
menyebut nama Leo sebagai atasan mereka, dan pada satu minggu kemudian datang
lagi teguran kedua ke korban saat korban sedang membuang sampah renovasi di
Unit nya dari pihak security yang meminta pintu di tutup padahal korban bersama
pekerja sedang membuang sampah hasil dari renovasi tersebut, sehingga menjadi
tanda tanya dari korban ada apa sebenarnya.”terang korban.
“Setelah kurang lebih 4 minggu berjalan
ronavasi unit korban, datang lagi intimidasi ke korban yaitu berupa listrik di
unit tersebut di matikan, sehingga menggangu renovasi tersebut,dan korban
sempat di telpon oleh pekerja renovasi unit, bahwa selama 4 minggu renovasi,
sudah ke 4 kali nya diintimidasi, padahal pekerjaan tersebut sudah mengantongi
ijin dengan uang jaminan.” ujarnya.
“Semua Apartemen disini ada dua tower, ini
semua resah sama mereka,tidak bertanggung jawab pengurus, kita sudah renovasi
kasih jaminan lima juta rupiah,pekerjaan dalam jangka waktu 30 hari, sudah diteror
4 kali, Kemudian ada lagi ke 5 kali, Saya baru pulang dari luar kota, saya bawa
mobil dari basement, saya keluar mau prakir di luar, saya ditegur sama
security, kata security sekarang gak boleh parkir sebarangan lagi.Kita kan
didalam gedung, ini jadi prakir kan beber,sekarang kalau mau prakir di luar
harus beli stiker lagi. Padahal saya jadi warga disini sudah puluhan tahun.”
katak Paulus kepada awak Media.
Hal senada dikemukakan Andi Mulyati
Pananrangi.,SE Ketua Umum dari salah organisasi wartawan yang sedang
mendampingi Paulus. Menurutnya kejadian ini terulang, setelah kejadian tahun 2022,
para penghuni apartemen merasa sangat terganggu dengan ketidak bebasannya untuk
parkir, salah sedikit mobilnya dibandul dan mewajibkan membayar senilan 500
Ribu, jadi mereka merasa pengelola apartemen ini sangat meresahkan dan
merugikan warga penghuni merasa tidak bebas, padahal mereka adalah penghuni
apatemen.
Saat ditanya awak media apakah sudah dilakukan
jalur mediasi ke pihak pihak yang terkait, Ketua Umum Asosiasi Wartawati
Indonesia Andi Mulyati Pananrangi.SE tersebut menjelaskan. soal mediasi,sudah 1
tahun yang lalu sudah dilakukan, dan bahkan kasus ini kita bawa ke kelurahan
Papanggo,karena pada saat itu kan pandemi, jadi aktivitas tidak ada dan pada
saat pendemi sudah tidak ada tapi masyarakat tetap aja tidak bebas
beraktivitas.” tuturnya.
“Setelah komplain ke RW dan Oknum berinisal L dipanggil
oleh RW, waktu L datang dia mau pukul saya, dia mau hajar saya dan kamu perlu
dibunuh dia bilang, dia mengancam saya dan ancaman itu sudah saya rekam, kemarin
saya sudah lapor polisi,hukum tetap berjalan.”Ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak pihak
terkait belum bisa dimintai klarifikasi dan konfirmasinya terkait permasalah
tersebut.
(Muhammad/WNR/Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar