Apa
itu Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah
adalah salah satu bentuk ibadah wajib dalam Islam yang memiliki makna mendalam,
terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat
fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga sarana untuk
menyucikan diri dan mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim. Artikel ini
akan membahas pengertian zakat fitrah serta keutamaan yang terkandung di
dalamnya.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat secara
bahasa artinya membersihkan dan berkembang. Sedangkan menurut isthilah syara’
adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. sementara kata al
fitrah diambil dari firman Allah SWT dalam al Quran yang Artinya: “fitrah Allah
disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu”.(QS. ar Rum,
30).[1]
Secara bahasa, zakat fitrah berasal dari dua kata, yaitu "zakat"
yang berarti membersihkan dan "fitrah" yang berarti suci. Jadi, zakat
fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan
mensucikan diri.
Secara istilah, definisi zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan
oleh setiap muslim pada bulan Ramadan dengan kadar tertentu untuk fakir miskin.
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum,
kurma, atau tepung.[2]
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, selama ia masih hidup hingga akhir
Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan pokoknya untuk hari
raya. Zakat
ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di
suatu wilayah, seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, zakat fitrah
umumnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki laki maupun perempuan.
Sebagaimana hadist shahih Ibnu Umar dalam riwayat Abu Daud yang Artinya: ”
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebesar satu sha’ kurma
atau anggur bagi setiap muslim laki laki atau perempuan merdeka ataupun hamba
sahaya”.(HR. Abu Daud.1611). Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibary mengutip
perkataan Imam Nafi’ : zakat fitrah dibulan ramadan sama seperti sujud sahwi
dalam salat yaitu menyempurnakan kekurangan puasa ramadan sebagaimana sujud
sahwi menyempurnakan kekurangan dalam salat. Hal ini sesuai dengan hadist
shahih Ibnu Abbas riwayat Abu Daud yang berbunyi yang Artinya : “Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah yang membersihkan orang puasa dari hal yang tak berguna
dan keji”.(HR. Abu Daud. 1609)[3]
Ketentuan Zakat
Fitrah
Berikut adalah penjelasan
mengenai ketentuan Zakat Fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan oleh lembaga tersebut, disesuaikan
dengan konteks saat ini (10 Maret 2025):
BAZNAS sebagai lembaga resmi
pengelola zakat di Indonesia telah menetapkan beberapa ketentuan terkait Zakat
Fitrah, yang merujuk pada syariat Islam dan regulasi nasional seperti Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 (yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri
Agama Nomor 31 Tahun 2019) serta SK Ketua BAZNAS. Berikut ketentuannya:
1. Wajib atas Setiap Jiwa Muslim
Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap individu Muslim yang memenuhi
syarat, yaitu:
a.
Beragama
Islam.
b.
Hidup
pada saat bulan Ramadan (setidaknya hingga matahari terbenam pada akhir
Ramadan).
c.
Memiliki
kelebihan rezeki atau harta yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya dan
keluarganya pada hari raya Idulfitri.
2. Besaran Zakat Fitrah
Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan
delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila
dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8
kilogram. Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara
dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai
685 dirham. Sementara menurut Mahzab
Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.[4]
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah
ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan 2,5 kg
atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Di
Indonesia, karena makanan pokok utama adalah beras, maka zakat fitrah biasanya
dihitung berdasarkan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (orang yang
membayar zakat). BAZNAS juga memperbolehkan
zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai fatwa ulama seperti Syaikh
Yusuf Qardawi, dengan nilai yang setara dengan harga beras tersebut. Untuk tahun 2025, berdasarkan SK Ketua BAZNAS
No. 14 Tahun 2025 (terbaru hingga Maret 2025), nilai zakat fitrah untuk wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar **Rp47.000 per
jiwa**, setara dengan 2,5 kg beras premium. Nominal ini dapat berbeda di daerah
lain, tergantung harga beras lokal.
3. Waktu Pembayaran
Zakat Fitrah memiliki waktu pelaksanaan tertentu agar dianggap sah:
a.
Waktu
diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
b.
Waktu
wajib: Sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (idealnya disalurkan kepada mustahik
sebelum khatib naik mimbar).
c.
Jika
dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i, maka statusnya menjadi
sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Dalam
penjelasan yang lain di tamhkan[5]
a. Waktu
Afdhal
Sholat
Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah.
Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan
sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.
b.
Waktu Makruh
Waktu yang
dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi,
yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum
terbenamnya matahari.
c.
Waktu Haram
Umat muslim
dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya
Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat
fitrah.
4. Penerima Zakat (Mustahik)
Zakat Fitrah disalurkan khusus kepada **fakir dan miskin**, meskipun
dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) terdapat delapan golongan yang berhak
menerima zakat. Fokus pada fakir miskin didasarkan pada tujuan zakat fitrah
untuk membantu mereka merayakan Idulfitri. BAZNAS memastikan penyaluran
dilakukan sesuai prinsip **3A**: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman
Konstitusi.
Dalam QS.
At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang
menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak
memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki
harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya
yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang
untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah,
mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad
dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan
biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.[6]
5.Cara Penyaluran
a.
Zakat
Fitrah dapat disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil
zakat resmi seperti BAZNAS.
b.
BAZNAS
menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada penerima yang membutuhkan,
meskipun pembayaran dari muzakki bisa dalam bentuk uang.
c.
Proses
pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi BAZNAS untuk
memudahkan muzakki.
Keutamaan Zakat
Fitrah
Zakat Fitrah
memiliki banyak keutamaan yang menjadikannya ibadah istimewa dalam Islam.
Berikut adalah beberapa keutamaan utama zakat fitrah:
a. Menyucikan Jiwa
dari Dosa Kecil
Dalam sebuah
hadis, Rasulullah SAW bersabda, *“Zakat fitrah itu merupakan penyuci bagi orang
yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang
miskin.”* (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Zakat fitrah berfungsi sebagai
pembersih jiwa dari kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama
Ramadan, seperti ucapan yang tidak bermanfaat atau perilaku yang kurang tepat.
b. Menyempurnakan
Ibadah Puasa
Puasa Ramadan
tidak akan sempurna tanpa zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup yang indah
bagi perjuangan menahan hawa nafsu selama sebulan penuh. Dengan menunaikan
zakat fitrah, seorang Muslim menunjukkan ketaatan penuh kepada perintah Allah
dan Rasul-Nya.
c. Membantu Fakir
Miskin Merayakan Hari Raya
Zakat fitrah
memiliki dimensi sosial yang kuat. Melalui zakat ini, kaum fakir dan miskin
dapat turut merasakan kebahagiaan Idulfitri dengan memenuhi kebutuhan pokok
mereka. Ini mencerminkan nilai solidaritas dan kepedulian dalam Islam, sehingga
tidak ada seorang pun yang merasa tersisih di hari kemenangan.
d. Menumbuhkan
Rasa Syukur dan Kepedulian
Dengan membayar
zakat fitrah, seorang Muslim diajak untuk mensyukuri nikmat hidup, kesehatan,
dan rezeki yang diberikan Allah. Zakat fitrah juga melatih hati untuk peduli
terhadap sesama, mengingatkan bahwa kebahagiaan sejati terletak pada
kebersamaan dan kebaikan yang dibagikan.
e. Pahala Besar
dan Perlindungan dari Siksa
Menunaikan
zakat fitrah sesuai waktu dan ketentuannya mendatangkan pahala besar dari Allah
SWT. Selain itu, zakat fitrah menjadi benteng bagi seorang Muslim dari
dosa-dosa yang dapat mengurangi keberkahan ibadahnya, sekaligus sebagai doa
agar diterima amal ibadah selama Ramadan.
Penutup
Zakat Fitrah
adalah ibadah yang sederhana namun sarat makna. Ia menjadi simbol penyucian
diri, penyempurna puasa, dan wujud cinta kepada sesama. Keutamaannya tidak
hanya dirasakan oleh individu yang menunaikannya, tetapi juga oleh masyarakat
secara luas melalui distribusi kebahagiaan dan kesejahteraan. Oleh karena itu,
marilah kita menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan,
agar Ramadan kita menjadi lebih bermakna dan Idulfitri kita penuh berkah.
Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita dan menjadikan zakat fitrah
sebagai jalan menuju rahmat-Nya.
Perbedaan
beberapa ulama dalam hal Besaran Takaran Zakat Fitrah kita jadikan sebagai
Rahmat agar kita semua bisa merasakan gembira saat Idul Fitri Tiba, karena
ummat hari ini kebutuhannya tidak hanya makan saja tetapi kebutuhan pokok
lainnya seperti baju dan lain lain mereka sangat membutuhkan juga.
Catatan
Tambahan
a.
Nominal
Rp47.000 per jiwa (untuk wilayah Jabodetabek pada 2025) dapat disesuaikan di
daerah lain berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat
setempat.
b.
BAZNAS
mendorong umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya
dapat dirasakan oleh mustahik sebelum Idulfitri.
Semoga Artikel ini bermanfaat,
dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita selama bulan
ramadhan d lipat gandakan oleh Allah SWT.
Sekian dan terimaksih..
Oleh : Siti Putriyah,S.pd.i
Guru MA, Miftahul Huda Curugbitung Lebak Banten
![]() |
Siti Putriyah,S.pd.i |
Sumber: BAZNAS Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar