MEMAHAMI ZAKAT FITRAH DAN KEUTAMAANNYA DALAM BERBAGAI SUMBER - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Maret 13, 2025

MEMAHAMI ZAKAT FITRAH DAN KEUTAMAANNYA DALAM BERBAGAI SUMBER

 


 

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk ibadah wajib dalam Islam yang memiliki makna mendalam, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri dan mempererat tali persaudaraan antar umat Muslim. Artikel ini akan membahas pengertian zakat fitrah serta keutamaan yang terkandung di dalamnya.

 

 Pengertian Zakat Fitrah

Zakat secara bahasa artinya membersihkan dan berkembang. Sedangkan menurut isthilah syara’ adalah sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan. sementara kata al fitrah diambil dari firman Allah SWT dalam al Quran yang Artinya: “fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu”.(QS. ar Rum, 30).[1]

 

Secara bahasa, zakat fitrah berasal dari dua kata, yaitu "zakat" yang berarti membersihkan dan "fitrah" yang berarti suci. Jadi, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri.

Secara istilah, definisi zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan dengan kadar tertentu untuk fakir miskin. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau tepung.[2]

 

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, selama ia masih hidup hingga akhir Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki melebihi kebutuhan pokoknya untuk hari raya. Zakat ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah, seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

 

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki laki maupun perempuan. Sebagaimana hadist shahih Ibnu Umar dalam riwayat Abu Daud yang Artinya: ” Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebesar satu sha’ kurma atau anggur bagi setiap muslim laki laki atau perempuan merdeka ataupun hamba sahaya”.(HR. Abu Daud.1611). Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibary mengutip perkataan Imam Nafi’ : zakat fitrah dibulan ramadan sama seperti sujud sahwi dalam salat yaitu menyempurnakan kekurangan puasa ramadan sebagaimana sujud sahwi menyempurnakan kekurangan dalam salat. Hal ini sesuai dengan hadist shahih Ibnu Abbas riwayat Abu Daud yang berbunyi yang Artinya : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah yang membersihkan orang puasa dari hal yang tak berguna dan keji”.(HR. Abu Daud. 1609)[3]

 

Ketentuan Zakat Fitrah

Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan Zakat Fitrah menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan oleh lembaga tersebut, disesuaikan dengan konteks saat ini (10 Maret 2025):

BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia telah menetapkan beberapa ketentuan terkait Zakat Fitrah, yang merujuk pada syariat Islam dan regulasi nasional seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 (yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019) serta SK Ketua BAZNAS. Berikut ketentuannya:

 

1. Wajib atas Setiap Jiwa Muslim

   Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat, yaitu: 

a.       Beragama Islam. 

b.      Hidup pada saat bulan Ramadan (setidaknya hingga matahari terbenam pada akhir Ramadan). 

c.       Memiliki kelebihan rezeki atau harta yang melebihi kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya Idulfitri.

 

2. Besaran Zakat Fitrah

 Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram. Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad, atau senilai  685 dirham. Sementara menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.[4]

 

 Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, karena makanan pokok utama adalah beras, maka zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzakki (orang yang membayar zakat).  BAZNAS juga memperbolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang tunai, sesuai fatwa ulama seperti Syaikh Yusuf Qardawi, dengan nilai yang setara dengan harga beras tersebut.  Untuk tahun 2025, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 (terbaru hingga Maret 2025), nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar **Rp47.000 per jiwa**, setara dengan 2,5 kg beras premium. Nominal ini dapat berbeda di daerah lain, tergantung harga beras lokal.

 

3. Waktu Pembayaran

   Zakat Fitrah memiliki waktu pelaksanaan tertentu agar dianggap sah: 

a.       Waktu diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. 

b.      Waktu wajib: Sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (idealnya disalurkan kepada mustahik sebelum khatib naik mimbar). 

c.       Jika dibayarkan setelah salat Idulfitri tanpa uzur syar’i, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah. 

Dalam penjelasan yang lain di tamhkan[5]

a.      Waktu Afdhal

Sholat Idul Fitri akan lebih baik untuk dilaksanakan jika sudah membayar zakat fitrah. Bila zakat fitrah dilaksanakan setelah sholat shubuh pada akhir Ramadhan, dan sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, maka disebut Waktu Afdhal.

b.      Waktu Makruh

Waktu yang dilarang untuk membayar zakat fitrah, namun tidak mendapatkan konsekuensi, yaitu membayar zakat saat melaksanakan sholat Idul Fitri hingga sebelum terbenamnya matahari.

c.       Waktu Haram

Umat muslim dilarang untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri. Hukumnya menjadi sedekah biasa, tidak terhitung sebagai zakat fitrah.

 

4. Penerima Zakat (Mustahik)

   Zakat Fitrah disalurkan khusus kepada **fakir dan miskin**, meskipun dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Fokus pada fakir miskin didasarkan pada tujuan zakat fitrah untuk membantu mereka merayakan Idulfitri. BAZNAS memastikan penyaluran dilakukan sesuai prinsip **3A**: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi.

 

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.[6]

 

5.Cara Penyaluran

a.       Zakat Fitrah dapat disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS. 

b.      BAZNAS menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada penerima yang membutuhkan, meskipun pembayaran dari muzakki bisa dalam bentuk uang. 

c.       Proses pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui kanal resmi BAZNAS untuk memudahkan muzakki.

 

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki banyak keutamaan yang menjadikannya ibadah istimewa dalam Islam. Berikut adalah beberapa keutamaan utama zakat fitrah:

a.       Menyucikan Jiwa dari Dosa Kecil

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, *“Zakat fitrah itu merupakan penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”* (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa dari kekurangan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan, seperti ucapan yang tidak bermanfaat atau perilaku yang kurang tepat.

b.      Menyempurnakan Ibadah Puasa

Puasa Ramadan tidak akan sempurna tanpa zakat fitrah. Ibadah ini menjadi penutup yang indah bagi perjuangan menahan hawa nafsu selama sebulan penuh. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim menunjukkan ketaatan penuh kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.

c.       Membantu Fakir Miskin Merayakan Hari Raya

Zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat. Melalui zakat ini, kaum fakir dan miskin dapat turut merasakan kebahagiaan Idulfitri dengan memenuhi kebutuhan pokok mereka. Ini mencerminkan nilai solidaritas dan kepedulian dalam Islam, sehingga tidak ada seorang pun yang merasa tersisih di hari kemenangan.

d.      Menumbuhkan Rasa Syukur dan Kepedulian

Dengan membayar zakat fitrah, seorang Muslim diajak untuk mensyukuri nikmat hidup, kesehatan, dan rezeki yang diberikan Allah. Zakat fitrah juga melatih hati untuk peduli terhadap sesama, mengingatkan bahwa kebahagiaan sejati terletak pada kebersamaan dan kebaikan yang dibagikan.

 

e.       Pahala Besar dan Perlindungan dari Siksa

Menunaikan zakat fitrah sesuai waktu dan ketentuannya mendatangkan pahala besar dari Allah SWT. Selain itu, zakat fitrah menjadi benteng bagi seorang Muslim dari dosa-dosa yang dapat mengurangi keberkahan ibadahnya, sekaligus sebagai doa agar diterima amal ibadah selama Ramadan.

 

 

Penutup

Zakat Fitrah adalah ibadah yang sederhana namun sarat makna. Ia menjadi simbol penyucian diri, penyempurna puasa, dan wujud cinta kepada sesama. Keutamaannya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menunaikannya, tetapi juga oleh masyarakat secara luas melalui distribusi kebahagiaan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, marilah kita menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar Ramadan kita menjadi lebih bermakna dan Idulfitri kita penuh berkah. Semoga Allah menerima segala amal ibadah kita dan menjadikan zakat fitrah sebagai jalan menuju rahmat-Nya.

Perbedaan beberapa ulama dalam hal Besaran Takaran Zakat Fitrah kita jadikan sebagai Rahmat agar kita semua bisa merasakan gembira saat Idul Fitri Tiba, karena ummat hari ini kebutuhannya tidak hanya makan saja tetapi kebutuhan pokok lainnya seperti baju dan lain lain mereka sangat membutuhkan juga.

 

 Catatan Tambahan

a.       Nominal Rp47.000 per jiwa (untuk wilayah Jabodetabek pada 2025) dapat disesuaikan di daerah lain berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. 

b.      BAZNAS mendorong umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mustahik sebelum Idulfitri.

 

Semoga Artikel ini bermanfaat, dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga amal ibadah kita selama bulan ramadhan d lipat gandakan oleh Allah SWT.

Sekian dan terimaksih..

 


Oleh : Siti Putriyah,S.pd.i

Guru MA, Miftahul Huda Curugbitung Lebak Banten  

Siti Putriyah,S.pd.i



 

 



















Sumber: BAZNAS Indonesia

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page