SUMENEP (Wartanasionalraya.com) – Siang ini, Kamis 14 Juli 2022, seorang warga Desa Aenganyar kecamatan Giligenting telepon kepada salah satu Kantor Notaris dan PPAT di Jl. KH. Mas Mansyur, Kota Sumenep.
Dalam perbincangan dengan Staf
Notaris tersebut, warga Desa Aenganyar Kec. Giligenting yang enggan
disebut identitasnya itu, mendapat informasi, bakal adanya Program Quota
tambahan PTSL untuk kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2022.
“Saya berharap, Quota tambahan itu salah satunya diberikan kepada Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting, dimana ada sekitar 8 warga yang mengajukan PTSL Tahun Anggaran 2021, yang tertunda karena salah satunya masalah NIK KTP yang tidak connect dengan System Capil waktu itu,” Ungkap warga tersebut.
Ditambahkan, pihaknya sudah pernah mengahadap ke Pelayanan BPN Sumenep (6 Juni 2022) untuk menanyakan perihal masalah pengajuan PTSL tanah pekarangan dan rumahnya serta Tanah Ladang di Desa Aenganyar Giligenting.“Namun BPN Sumenep tidak bisa memberikan solusi. Maka dengan adanya info bakal adanya Program Tambahan Quota ini, saya berharap Bapak Kepala BPN atau Kantor Tanah (Kantah) Sumenep, bisa membantu pengajuan PTSL kami tersebut,” Harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar