Usai Cuti Lebaran, Jajaran Pejabat Pemkot Jakut Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota Jakut - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Mei 09, 2022

Usai Cuti Lebaran, Jajaran Pejabat Pemkot Jakut Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota Jakut


JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) - Hari pertama usai cuti lebaran, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyambangi setiap ruangan kerja yang berlokasi di Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (9/5). 


"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara adalah ruangan kerja pertama yang kita cek sekaligus silaturahmi dengan para staf. Untuk kehadiran pegawai PTSP ada 75 persen yang Work From Office (WFO) dan 25 persen Work From Home (WFH)," terang Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. 


Sebagai bentuk kedisplinan terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 maka acara halal bihalal dibagi menjadi dua sesi. "Setelah apel, kita bersilaturahmi dengan seluruh pejabat eselon 3 dan 4. Prokes diterapkan dan para staf yang berada di ruangan masing-masing akan kita monitor dengan mendatangi langsung di ruang kerjanya," ujarnya. 


Saat melakukan monitoring kehadiran pegawai sekaligus halal bihalal, Walikota didampingi oleh Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, Plt. Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, dan jajaran pejabat terkait. 


"Kehadiran ini sifatnya wajib dan jam kerja sudah normal dari jam 8 pagi sampai 4 sore untuk hari Senin-Kamis sedangkan di hari Jumat sampai jam 16.30. Kalau memang ketidak hadirannya tidak bisa disertai dengan alasan yang jelas sesuai aturan misalnya sakit dengan surat keterangan sakit atau hal-hal lain maka dianggap tidak hadir dan sanksi yang diberikan akan mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku," tegas Ali Maulana Hakim.



(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page