SEBATIK (5/3) - Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan ekspor ikan perdana ke Tawau, Malaysia, Rabu (3/3). Nilai ekspor tersebut mencapai Rp 4,21 miliar yang terdiri dari ikan bandeng dan ikan demersal.
Kegiatan ekspor perdana
tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil DJBC kaltimtara, BKIPM Tarakan, PSDKP
Tarakan dan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Penerbitan dokumen
pemberitauan ekspor barang (PEB) oleh Bea Cukai melengkapi surat keterangan
asal (SKA) dan health certificate (HC) produk ekspor tersebut.
Menurut Koordinator SKPT
Sebatik Iswadi Rachman kelengkapan dokumen ekspor tersebut menjadi langkah
pemerintah untuk menghindari kegiatan ekspor ilegal. Pencatatan tersebut juga
menjadi penyokong dalam menambah devisa negaran dan pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Nunukan dalam komoditas produk perikanan.
"Kita ingatkan
terus para pelaku usaha perikanan agar mengurus dokumen ekspor tersebut karena
prosesnya sangat mudah. Tindakan tegas juga akan dilakukan apabila eksportir
tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan ekspor," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan
Kabupaten Nunukan Dhian Kusumanto menerangkan selama ini hasil tangkapan para
nelayan dijual di pasar Nunukan atau Sebatik. Sebagian dijual hingga ke Tarakan
atau Tanjung Selor, namun sebagian besar dari hasil laut mereka dijual ke
Tawau, Malaysia dengan harga jual yang lebih menjanjikan.
"Namun sayangnya
transaksi para nelayan tersebut masih dilakukan secara tradisional. Hal ini
tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian karena para nelayan
biasanya langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar di Tawau tanpa melewati
pintu keimigrasian yang resmi. Bisa saja para nelayan tersebut ditangkap oleh
aparat keamanan di Malaysia karena dianggap masuk secara ilegal apalagi ini
sudah terjadi cukup lama," jelasnya.
Menurutnya, sinergi
dengan berbagai pihak terkait perlu ditingkatkan untuk mengawal produk
perikanan Indonesia tidak bermasalah di pasar luar negeri. Selain itu kegiatan
ekspor perdana ini juga dapat menjadi pembuka jalan bagi pengusaha yang lain
untuk mengikutinya.
Tidak hanya kelengkapan
dokumen, jaminan mutu dan kualitas ikan juga menjadi komitmen KKP agar produk
perikanan yang diekspor bernilai tambah. Komitmen tersebut semakin ditingkatkan
di Era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sebelumnya Menteri
Trenggono menyatakan akan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai
dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu
dan kualitasnya. Ini dilakukan agar ekspor produk perikanan Indonesia terus
meningkat meskipun pandemi.
"Jaminan mutu ini
penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk
perikanan Indonesia," katanya.
Ekspor langsung yang
dilaksanakan di SKPT Sebatik ini merupakan salah satu keberhasilan KKP dalam
membangun daerah pinggiran Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya ikan.
SKPT Sebatik juga menjadi titik pemeriksaan (check point) dan titik pengeluaran
(exit point) dan pemasukan (entry point) kapal perikanan yang mengangkut hasil
perikanan dari berbagai daerah di Kalimantan Utara, seperti Tarakan, berau.
Untuk diketahui perairan
di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 meliputi Perairan Laut Sulawesi dan
sebelah Utara Pulau Halmahera. Potensi pada zona tersebut mencapai 597.139 ton
yang terdiri dari spesies biota laut, meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis
besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan,
dan cumi-cumi
.
(REDAKSI WNR JKT).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar