BATAM (4/3) - Penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.
Hal ini disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar usai penenggelaman kapal asing
berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau,
Kamis (4/3/2021).
"Selain penenggelaman,
beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi
dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak
punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada
yang dimanfaatkan," ujar Antam.
Kapal asing yang ditenggelamkan di
perairan Batam dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit. Semuanya sudah
memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari
pengadilan.Penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk
terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing
Antam menjelaskan, penenggelaman
masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak
hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.
Lebih jauh Antam menjelaskan,
pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara
KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu
adanya tindakan tegas.
"Koordinasi dengan
kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama,"
tutupnya.
Secara simbolis, penenggelaman
ditandai dengan penekanan sirene yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KKP
Antam Novambar bersama pimpinan Kejari dan Kejati Kepulauan Riau di atas Kapal
Orca 3 yang dioperasikan oleh Ditjen PSDKP. Kegiatan ini juga didukung KP HIU
03 dan RIB milik Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal asing tersebut
ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan
dilobangi bodinya. Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan
waktu persiapan sekitar dua minggu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri
Hari Setiyono, menjelaskan, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal
merupakan cara yang ramah lingkungan. Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi
rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.
Sementara itu, Menteri Kelautan
dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memberantas
praktik illegal fishing. Dia meminta jajarannya di PSDKP memperkuat patroli
khususnya di daerah yang selama ini rawan didapati kapal-kapal asing pelaku
illegal fishing.
Saat bertemu langsung dengan
sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia, Menteri Trenggono juga
mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing. Sebab aktivitas ini tidak hanya
merugikan secara ekonomi tapi juga lingkungan yang mengancam keberlanjutan
ekosistem perikanan.
(REDAKSI WNR Jkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar