PONTIANAK (www.warttanasionalraya.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar operasi penertiban kelengkapan dokumen berlayar di wilayah perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya.
Operasi yang digelar dari tanggal 6 November
2020 tersebut menyasar kapal-kapal baik yang sedang sandar maupun yang sedang
berlayar. Sejumlah kapal Tugboat dan Tongkang terjaring operasi penertiban
tersebut.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim
gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak
dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok tersebut
melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelaiklautan kapal, seperti Surat
Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal Gross Ton (GT) 300 hingga GT 7 lebih
untuk menjamin keselamatan berlayar di
wilayah kerja KSOP Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan kapal, tim menemukan
dokumen kapal yang diterbitkan belum memenuhi ketentuan dan peraturan yang
berlaku. Selain itu, tim juga menemukan adanya ketidaklengkapan pada beberapa
dokumen sertifikat alat keselamatan pelayaran kapal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak,
R.Totok Mukarto mengatakan, operasi penertiban di wilayah kerja KSOP Kelas II
Pontianak dilakukan sebagai prioritas terhadap keselamatan dan keamanan
pelayaran yang merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus
selalu dijadikan satu pedoman untuk keselamatan palayaran.
"Selain itu, operasi juga dilakukan
dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa terkait
kelengkapan semua dokumen-dokumen kapal harus sesuai dengan prosedur, guna
terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjutnya.
Ia berharap agar kedepannya, dalam proses
perizinan atau pengukuran kapal serta dokumen kapal harus memenuhi prosedur dan
ketentuan yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Para pengguna jasa juga harus paham,
bahwa keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal utama yang harus
diprioritaskan khususnya untuk sertifikasi kapal, itu merupakan dokumen penting
yang harus dilakukan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta memenuhi aspek
keselamatan.
Adapun operasi penertiban yang dilakukan oleh
tim gabungan dari KSOP Kelas II Pontianak dan PLP Kelas I Tanjung Priok akan
digelar selama 3 hari kedepan.
Untuk kapal yang terjaring, tim gabungan
mencatat identitas kapal beserta awak kapalnya dan memberikan teguran untuk mengurus dan melengkapi dokumen
kapalnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(REDAKSI WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar