Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, November 13, 2020

Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated


JAKARTA (wartanasionalraya.com) – Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated.


Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.


Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. “Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.


Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru.


Heru juga menjelaskan dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.


“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” tambahnya.


Heru menambahkan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk kepada pengguna jalan. “Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tutupnya.

 

Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek: Jenis Wilayah Asal & Tujuan Perjalanan Gerbang Tol (GT)


 Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur GT Pondok Gede Barat 1 dan 2 GT Pondok Gede Timur 1 dan 2


 Wilayah 2 Jakarta IC-Cikunir Jakarta IC-Bekasi Barat Jakarta IC-Bekasi Timur Jakarta IC-Tambun Jakarta IC-Cibitung Jakarta IC-Cikarang Barat GT Cikunir 1 dan 3 GT Bekasi Barat 1, 2 dan 3 GT Bekasi Timur 1 dan 2 GT Tambun GT Cibitung 3 dan 7 GT Cikarang Barat 3, 4 dan 5 GT Cikarang Utara


Wilayah 3 Jakarta IC-Cibatu Jakarta IC-Cikarang Timur Jakarta IC-Karawang Barat GT Cibatu GT Cikarang Timur GT Karawang Barat 1 dan 2


Wilayah 4 Jakarta IC-Karawang Timur Jakarta IC-Dawuan Jakarta IC-Kalihurip Jakarta IC-Cikampek GT Karawang Timur 1 dan 2 GT Kalihurip 1 dan 2 GT Kalihurip Utama 1 dan 2 GT Cikampek Utama 1 dan 2


Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, terus memperbaiki tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut, salah satunya dengan melakukan pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah titik jalan tol tersebut.


“Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14 titik. Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian) dengan mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat dilewati,” ujar Vera.


Selain itu, Vera menambahkan, berbagai pelayanan keselamatan di jalan tol ini, yaitu dengan adanya 4 konsep emergency plan yaitu 8 Emergency Opening (bukaan median), 4 Emergency Bay (lajur darurat), 8 Emergency Access (tangga darurat) dan 2 Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak 1 lajur di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.


"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan Emergency Access sudah 100% selesai dilaksanakan. Saat ini kami tengah membangun empat Emergency Parking Bay sebagai tempat berhenti darurat pengguna jalan, progres fisiknya sendiri telah mencapai 45%. Sedangkan untuk Emergency Exit masih dalam tahap desain pembangunan. Pelayanan di jalan tol ini juga dilengkapi dengan armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya, patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulance sehingga pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman," tambahnya.


Sebagai gambaran, Vera menjelaskan jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500.


“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp62.500,-“ tutup Vera.


Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif untuk wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebelum dan sesudah penerapan tarif terintegrasi.


Sebelum Penerapan Tarif Terintegrasi Jenis Wilayah Asal & Tujuan Perjalanan TARIF LAMA (SEBELUM PENERAPAN TARIF TERINTEGRASI   Gol I     Gol II    Gol III    Gol IV   Gol V


Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur 1.500 2.000 2.000 3.000 3.000

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat 4.500 6.500 6.500 9.000 9.000

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur 12.000 18.000 18.000 24.000 24.000

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek 15.000 22.500 22.500 30.000 30.000


Setelah Penerapan Tarif Terintegrasi Jenis Wilayah Asal & Tujuan Perjalanan TARIF BARU (SESUDAH PENERAPAN TARIF TERINTEGRASI Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V


Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur 4.000 6.000 6.000 8.000 8.000

Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat 7.000 10.500 10.500 14.000 14.000

Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat 12.000 18.000 18.000 24.000 24.000

Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek 20.000 30.000 30.000 40.000 40.000


“Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” ujar Vera.


Sementara itu, Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head, pengelola Jalan Tol JakartaCikampek, Reza Febriano menggarisbawahi setelah dioperasikannya Ruas Jakarta-Cikampek II Elevated terjadi peningkatan kecepatan rata-rata terutama di Simpang Susun (SS) Cikunir s.d Karawang Barat untuk kedua arah, sehingga waktu tempuh untuk pengguna jalan jarak jauh dari arah Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit menjadi 62 menit.


“Adapun kecepatan rata-rata untuk arah Cikampek meningkat 36,94%, dari semula 41,9 Km/jam menjadi 57,46 Km/jam. Sementara untuk arah Jakarta meningkat 26,8%, dari semula 45,01 Km/jam menjadi 57,07 Km/Jam. Perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada segmen SS Cikunir-Bekasi Barat (Jalur A/arah Cikampek) meningkat 112,9% dari sebesar 26,27 KM/jam naik menjadi 55,93 KM/jam dan segmen Bekasi Barat – Bekasi Timur (Jalur B/Arah Jakarta) meningkat 58,5% dari sebesar 31,83 KM/jam naik menjadi 47,28 KM/jam,” urai Reza.


Senada dengan Vera, Reza juga menjelaskan peningkatan pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek, salah satunya yaitu dengan memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling, overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan. “Seiring dengan masih berjalannya pekerjaan proyek konstruksi di sepanjang Jalan Tol JakartaCikampek seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Light Rail Transit (LRT), dan Jalan Tol CibitungCilincing yang berpotensi menyebabkan kerusakan perkerasan jalan, kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan dilakukan secara terus menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya,” tutup Reza. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 38 Km ini berada tepat di sebagian ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat dengan total nilai investasi mencapai Rp16,233 Triliun.


Jalan tol ini menjadi jalur alternatif bagi pengguna jalan tol jarak jauh, terutama yang hendak ke Cikampek atau Bandung, sekaligus dapat memecah konsentrasi kepadatan yang kerap terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.


(Dedy Haerullah/Tim Redaksi WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page