JAKARTA (wartanasionalraya.com) – Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated.
Corporate Communication & Community Development Group
Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengoperasian terintregasi untuk dua
ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna
jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas,
antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,
sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan
tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol.
Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan
kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. “Jika menggunakan sistem
operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar
tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya
pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated)
harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan
mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” ujar Heru.
Heru juga menjelaskan dengan adanya sistem pengoperasian
terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu
tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian
empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan
sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang
Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
“Nantinya, untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan
tol ini karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Jalan Tol
Jakarta-Cikampek,” tambahnya.
Heru menambahkan, saat ini jadwal pemberlakuan tarif
terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated ini masih memasuki tahap sosialisasi kepada stakeholder, termasuk
kepada pengguna jalan. “Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para
stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini,” tutupnya.
Berikut adalah pembagian wilayah pentarifan Jalan Tol
Jakarta-Cikampek: Jenis Wilayah Asal & Tujuan Perjalanan Gerbang Tol (GT)
Wilayah 1 Jakarta
IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur GT Pondok Gede Barat 1 dan 2 GT Pondok
Gede Timur 1 dan 2
Wilayah 2 Jakarta
IC-Cikunir Jakarta IC-Bekasi Barat Jakarta IC-Bekasi Timur Jakarta IC-Tambun
Jakarta IC-Cibitung Jakarta IC-Cikarang Barat GT Cikunir 1 dan 3 GT Bekasi
Barat 1, 2 dan 3 GT Bekasi Timur 1 dan 2 GT Tambun GT Cibitung 3 dan 7 GT
Cikarang Barat 3, 4 dan 5 GT Cikarang Utara
Wilayah 3 Jakarta IC-Cibatu Jakarta IC-Cikarang Timur Jakarta
IC-Karawang Barat GT Cibatu GT Cikarang Timur GT Karawang Barat 1 dan 2
Wilayah 4 Jakarta IC-Karawang Timur Jakarta IC-Dawuan Jakarta
IC-Kalihurip Jakarta IC-Cikampek GT Karawang Timur 1 dan 2 GT Kalihurip 1 dan 2
GT Kalihurip Utama 1 dan 2 GT Cikampek Utama 1 dan 2
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak
usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana
sejak beroperasi tanpa tarif selama kurang lebih 11 bulan, terus memperbaiki
tingkat kenyamanan pengguna jalan tol tersebut, salah satunya dengan melakukan
pekerjaan penyempurnaan sambungan jembatan atau expansion joint di sejumlah
titik jalan tol tersebut.
“Hingga saat ini, perbaikan expansion joint telah mencapai 14
titik. Perbaikan dilakukan dengan menyesuaikan elevasi (ketinggian) dengan
mengganti atau menambah lapisan penyambung agar tiga elemen aspal, beton
transisi, dan karet expansion joint dapat mencapai elevasi yang nyaman saat
dilewati,” ujar Vera.
Selain itu, Vera menambahkan, berbagai pelayanan keselamatan
di jalan tol ini, yaitu dengan adanya 4 konsep emergency plan yaitu 8 Emergency
Opening (bukaan median), 4 Emergency Bay (lajur darurat), 8 Emergency Access
(tangga darurat) dan 2 Emergency Exit (akses keluar darurat) sebanyak 1 lajur
di masing-masing jalur arah Jakarta dan arah Cikampek.
"Untuk Emergency Opening yang dilengkapi dengan
Emergency Access sudah 100% selesai dilaksanakan. Saat ini kami tengah
membangun empat Emergency Parking Bay sebagai tempat berhenti darurat pengguna
jalan, progres fisiknya sendiri telah mencapai 45%. Sedangkan untuk Emergency
Exit masih dalam tahap desain pembangunan. Pelayanan di jalan tol ini juga
dilengkapi dengan armada operasional, yaitu mobil derek, patroli jalan raya,
patroli layanan jalan tol, rescue, dan ambulance sehingga pengguna jalan tol
merasa aman dan nyaman," tambahnya.
Sebagai gambaran, Vera menjelaskan jika dioperasikan secara
terpisah, tarif untuk Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km
sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500.
“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan
Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan
Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek
sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah
Rp62.500,-“ tutup Vera.
Mengenai skema
pentarifan dari keseluruhan wilayah, Vera menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif
terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
Elevated berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan yang telah dijelaskan
sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif untuk wilayah pentarifan Jalan Tol
Jakarta-Cikampek sebelum dan sesudah penerapan tarif terintegrasi.
Sebelum Penerapan Tarif Terintegrasi Jenis Wilayah Asal &
Tujuan Perjalanan TARIF LAMA (SEBELUM PENERAPAN TARIF TERINTEGRASI Gol I Gol II Gol III
Gol IV Gol V
Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
1.500 2.000 2.000 3.000 3.000
Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat 4.500 6.500 6.500 9.000
9.000
Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Timur 12.000 18.000 18.000
24.000 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek 15.000 22.500 22.500 30.000
30.000
Setelah Penerapan Tarif Terintegrasi Jenis Wilayah Asal &
Tujuan Perjalanan TARIF BARU (SESUDAH PENERAPAN TARIF TERINTEGRASI Gol I Gol II
Gol III Gol IV Gol V
Wilayah 1 Jakarta IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur
4.000 6.000 6.000 8.000 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC-Cikarang Barat 7.000 10.500 10.500
14.000 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC-Karawang Barat 12.000 18.000 18.000
24.000 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek 20.000 30.000 30.000 40.000
40.000
“Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif,
namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur. Sebelumnya Karawang Timur
masuk di Wilayah 3, setelah penerapan tarif terintegrasi ini, Karawang Timur
masuk di Wilayah 4 sehingga mengalami perubahan tarif,” ujar Vera.
Sementara itu,
Regional Jasamarga Transjawa Tollroad Division Head, pengelola Jalan Tol
JakartaCikampek, Reza Febriano menggarisbawahi setelah dioperasikannya Ruas
Jakarta-Cikampek II Elevated terjadi peningkatan kecepatan rata-rata terutama
di Simpang Susun (SS) Cikunir s.d Karawang Barat untuk kedua arah, sehingga
waktu tempuh untuk pengguna jalan jarak jauh dari arah Jakarta menuju Cikampek
yang biasanya memakan waktu 82 menit menjadi 62 menit.
“Adapun kecepatan rata-rata
untuk arah Cikampek meningkat 36,94%, dari semula 41,9 Km/jam menjadi 57,46
Km/jam. Sementara untuk arah Jakarta meningkat 26,8%, dari semula 45,01 Km/jam
menjadi 57,07 Km/Jam. Perubahan kecepatan rata-rata yang signifikan setelah
adanya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada segmen SS Cikunir-Bekasi
Barat (Jalur A/arah Cikampek) meningkat 112,9% dari sebesar 26,27 KM/jam naik
menjadi 55,93 KM/jam dan segmen Bekasi Barat – Bekasi Timur (Jalur B/Arah
Jakarta) meningkat 58,5% dari sebesar 31,83 KM/jam naik menjadi 47,28 KM/jam,”
urai Reza.
Senada dengan Vera, Reza juga menjelaskan peningkatan
pelayanan kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek, salah satunya yaitu
dengan memastikan pekerjaan pemeliharaan jalan tol seperti scrapping, filling,
overlay dan rekonstruksi perkerasan terus dilaksanakan. “Seiring dengan masih
berjalannya pekerjaan proyek konstruksi di sepanjang Jalan Tol JakartaCikampek
seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Light Rail Transit (LRT), dan Jalan Tol
CibitungCilincing yang berpotensi menyebabkan kerusakan perkerasan jalan,
kegiatan pemeliharaan guna memenuhi standar pelayanan minimum jalan tol akan
dilakukan secara terus menerus dengan skala prioritas pada pelaksanaannya,”
tutup Reza. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 38 Km ini berada
tepat di sebagian ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, membentang dari ruas Cikunir
hingga Karawang Barat dengan total nilai investasi mencapai Rp16,233 Triliun.
Jalan tol ini menjadi jalur alternatif bagi pengguna jalan
tol jarak jauh, terutama yang hendak ke Cikampek atau Bandung, sekaligus dapat
memecah konsentrasi kepadatan yang kerap terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
(Dedy Haerullah/Tim Redaksi WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar