JAKARTA, wartanasionalraya.com –
Pemerintah
prinsip mengizinkan waga untuk bekerja, namun tetap harus menjalankan protokol
kesehatan guna mencegah cegah virus corona (Covid-19). Dalam arti lain, pemerintah
menegaskan skenario tatanan hidup di tengah pandemi corona itu kemudian dikenal
dengan istilah normal baru (The New Normal).
Sehubungan dengan tatanan baru
itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri
Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berdasarkan KMK tersebut ada
panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.
Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada
di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.
Saat menuju
tempat kerja:
- Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi
sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di
rumah.
- Selama perjalanan, pekerja diminta memakai
masker.
- Sebisa mungkin tidak menggunakan
transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja
disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak
sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika
pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri
(helm pribadi).
- Pembayaran transportasi umum disarankan
memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar
segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
- Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh
wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika
terpaksa
Saat tiba di kantor
- Segera mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir.
- Upayakan menggunakan siku untuk membuka
pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga
jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
- Bersihkan meja/area kerja dengan
desinfektan.
- Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan
yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar
segera menggunakan handsanitizer.
- Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1
meter.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari
masuk ke ruang kerja.
- Disiplin memakai masker dan membiasakan
tidak berjabat tangan.
Saat kembali ke
rumah:
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga
sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Disarankan agar segera mencuci pakaian dan
masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum
dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas
pengelola sampah.
- Jika dirasa perlu bersihkan handphone,
kacamata, tas dengan desinfektan.
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi
gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup
(tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
- Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit
degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan
ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
- Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam
kondisi terkontrol.
(Tim
Redaksi WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar