JAKARTA (WARTA
NASIONAL RAYA.COM) - Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan
Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan
usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kesepakatan tersebut
tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)
Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani
oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta dengan Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo hari ini, Rabu (13/11) di
Jakarta.
Kepala OP Utama
Tanjung Priok, Capt. Hermanta mengatakan bahwa kegiatan ini akan menjadi
langkah dan bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan
bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik,
dengan prinsip good governance bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Capt.
Hermanta, kedepan OP Priok dan Dishub DKI akan menyusun mekanisme penataanusaha
Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di
wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun, Kesepakatan
Bersama ini bertujuan untuk menyusun tata cara evaluasi, pembinaan terhadap
usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan
tangungjawab sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016
Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke
Kapal dan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun
2018 Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke
Kapal.
Ruang Lingkup
Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan
pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke
kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan
bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan
Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke.
Kesepakatan Bersama
tersebut berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak
tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
"Pada dasarnya
kesepakatan ini belumlah sempurna, maka dari itu kami berharap bahwa pembahasan
yang terdapat dalam Nota kesepakatan Bersama tersebut selanjutnya dapat
ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi
yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dinas
Perhubungan DKI Jakarta serta Perusahaan Bongkar muat sehingga mampu mengikuti
perkembangan zaman di Revolusi Industri 4.0 ini," Ungkap Capt. Hermanta.
(Tim Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar