Kantor Otoritas Pelabuhan Priok Bersama Dishub DKI Akan Menata Usaha PBM - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, November 13, 2019

Kantor Otoritas Pelabuhan Priok Bersama Dishub DKI Akan Menata Usaha PBM


JAKARTA (WARTA NASIONAL RAYA.COM) - Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk melakukan penataan kegiatan usaha bongkar muat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kantor OP Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo hari ini, Rabu (13/11) di Jakarta.

Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta mengatakan bahwa kegiatan ini akan menjadi langkah dan bukti komitmen bersama Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pelayanan Pemerintah yang baik, dengan prinsip good governance bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Capt. Hermanta, kedepan OP Priok dan Dishub DKI akan menyusun mekanisme penataanusaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal  di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun, Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk menyusun tata cara evaluasi, pembinaan terhadap usaha Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal  di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan tangungjawab sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 152  Tahun 2016  Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal dan Peraturan Gubernur Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penyelengraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini adalah melakukan penataan penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke  kapal yang meliputi kegiatan evaluasi, pembinaan terhadap perusahaan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Marunda; dan Pelabuhan Muara Angke.

Kesepakatan Bersama tersebut berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Pada dasarnya kesepakatan ini belumlah sempurna, maka dari itu kami berharap bahwa pembahasan yang terdapat dalam Nota kesepakatan Bersama tersebut selanjutnya dapat ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Perusahaan Bongkar muat sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman di Revolusi Industri 4.0 ini," Ungkap Capt. Hermanta.

(Tim Redaksi).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page