JAKARTA UTARA, wartanasionalraya.com – Pada Senin 01 Oktober 2018 kemarin, Unit III Krimsus yang dipimpin IPTU M. Falva Y, SIK, MSi, telah melakukan penangkapan di daerah pluit dan pengungkapan kasus Prostitusi Online Gay, itu sendiri di daerah Sumnter Jakarta Utara.

Menurut Kasat
Reskrim AKP M. Faruk Rozi SH, SIK, MSi, kronologis kejadian, berawal dari tim
lapangan unit Krimsus yang melakukan cyber patrol dan melakukan cover sebagai customer
dari sebuah akun Medsos yang menawarkan jasa pijat panggilan plus-plus dimana
para terapis tersebut semuanya diampuh oleh laki-laki.
“Pada saat itu,
pengelola akun Medsos meminta DP atau uang muka dan menawarkan laki-laki terapis yang
diinginkan oleh customer dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut
diluncurkan ke tempat yang telah disepakati. Hingga kemudian si pengelola akun Medsos
itu diamankan, yakni bernama Zaenal M alias GUNAWAN alias ADMIN alias KURTUBI,
30th, Islam, beralamat di Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Medsos tersebut diamankan,” ujar AKP M. Faruk
Rozi.
Adapun barang bukti
yang diamankan, tambah AKP M. Faruk Rozi, berupa uang tunai sebesar Rp.
1.050.000, 1 buah celana dalam pria, 1 buah dalam pria warna putih, 1 botol
minyak zaitun, 1 buah Gel, 2 buah hp Samsung, 1 Dos Kondom Sutera. (Tim WN.Com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar