Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Wanita Pengedar Narkoba - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, September 15, 2018

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Wanita Pengedar Narkoba

JAKARTA UTARA, Warta Nasional – Satuan Reserse  (Sat Res) Polres Pelabuhan Tanjung Priok  sejak tanggal   12 hingga 26 September 2018,  terus melakukan Operasi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba  di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dengan operasi Nila Jaya, pada Jumat kemarin, 14 September2018, dipimpin langsung Kanit 2 Iptu Agus Susanto, Sat Res Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap  peredaran gelap Narkoba, dengan pelaku seorang wanita.

Berlanjut dari tangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin Fajri, SH, pun mengeluarkan release, yang disampaikan Kasubag Humas Hendro Prayitno kepada redaksi WARTA NASIONAL, pada  Sabtu malam  (15/9/2018).

Dari Release itu, AKP Alrasyidin Fajri menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran tindak pidana peredaran Narkoba tersebut, diringkus  Sat Res Narkoba di TKP persis pinggir Jalan depan SPBU Sukapura Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

“Kronologi penangkapan pelaku inisial JU, berawal dari informasi masyarakat, kepada Tim Sat Res Narkoba, bahwa di sekitar SPBU Suka Pura Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara sering terjadi peredaran narkotika jenis Shabu,”ujar AKP AKP Alrasyidin Fajri.

Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun penyelidikan serta observasi di lapangan.  Anggota Sat Res Narkoba langsung ke TKP, dan kemudian di lapangan Tim menghentikan  seorang perempuan inisial JU Binti RUSDI. Dari tangan perempuan itu kedapatan membawa satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild. 

"Saat Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan tanjung Priok menggeledah perempuan itu di tangan kirinya ditemukan bungkusan bekas rokok berisi kristal putih, bungkusan tersebut diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Advan milik tersangka," tuturnya. 

Dan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya disuruh mengantar sabu  oleh suaminya inisial MU alias Udin alias Jabrik (DPO) kepada seorang laki - laki  di panggil  namanya Pitak (DPO) dengan harga sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 

"Tersangka guna penyidikan lebih lanjut telah diamankan Team berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok di Satuan Reserse Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (WN.Com/Hms).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page