JAKARTA UTARA, Warta Nasional – Satuan Reserse (Sat Res) Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak tanggal 12 hingga
26 September 2018, terus melakukan
Operasi Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dengan operasi
Nila Jaya, pada Jumat kemarin, 14 September2018, dipimpin langsung Kanit 2 Iptu
Agus Susanto, Sat Res Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap
peredaran gelap Narkoba, dengan pelaku seorang wanita.
Berlanjut dari
tangkapan itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin
Fajri, SH, pun mengeluarkan release, yang disampaikan Kasubag Humas Hendro
Prayitno kepada redaksi WARTA NASIONAL, pada Sabtu malam (15/9/2018).
Dari Release
itu, AKP Alrasyidin Fajri menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran tindak pidana
peredaran Narkoba tersebut, diringkus Sat Res Narkoba di TKP persis
pinggir Jalan depan SPBU Sukapura Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta
Utara.
“Kronologi penangkapan
pelaku inisial JU, berawal dari informasi masyarakat, kepada Tim Sat Res Narkoba,
bahwa di sekitar SPBU Suka Pura Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara
sering terjadi peredaran narkotika jenis Shabu,”ujar AKP AKP Alrasyidin Fajri.
Tim Sat Res
Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun penyelidikan serta observasi di
lapangan. Anggota Sat Res Narkoba langsung ke TKP, dan kemudian di lapangan
Tim menghentikan seorang perempuan inisial JU Binti RUSDI. Dari tangan
perempuan itu kedapatan membawa satu bungkus bekas rokok Sampoerna Mild.
"Saat
Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan tanjung Priok menggeledah perempuan itu di
tangan kirinya ditemukan bungkusan bekas rokok berisi kristal putih, bungkusan
tersebut diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Advan
milik tersangka," tuturnya.
Dan dari
pengakuan tersangka bahwa dirinya disuruh mengantar sabu oleh suaminya
inisial MU alias Udin alias Jabrik (DPO) kepada seorang laki - laki di
panggil namanya Pitak (DPO) dengan harga sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus
ribu rupiah).
"Tersangka
guna penyidikan lebih lanjut telah diamankan Team berikut barang bukti dibawa
ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok di Satuan Reserse Narkoba guna penyelidikan
lebih lanjut," pungkasnya. (WN.Com/Hms).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar