Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Ungkap Kasus Tindak Kriminal - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, September 13, 2018

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Ungkap Kasus Tindak Kriminal



JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) – Selama periode Juli dan Agustus kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus kriminal, yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketiga kasus itu mulai dari jaringan pemalsu STNK dan BPKB dengan tersangka sebanyak 3 orang atas nama RB, ST dan SP.

“Ketiga tersangka itu ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di wilayah Gerobogan Jawa Tengah,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, KOMPOL Asep Alhuda, ST. pada acara Konferensi Pers, di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok hari ini, Kamis 13 September 2018.

Dikatakan, ketiga tersangka pemalsuan STNIK dan BPKB itu belakangan diketahui sebagai kakak beradik, dan merupakan pelaku criminal murni atau otodidak. “Dari ketiga tersangka pemalsuan SBTK dan BPKB itu tidak pernah bekerja didivisi pembuatan STNK maupun BPKB Kepolsian di seluruh Indonesia,” lanjut Wakapolres.

Adapun barang bukti yang disita oleh Satreskrim Polres Tanjung Priok, kata Wakapolres Asep Alhuda adalah 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 Lembar STNK Palsu, 1 BPKB Palsu, Seperangkat alat Cetak, Laptop, Printer.

Selain itu, tambah Kasat Reskrim AKP Moh. Faruk Rozi, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berhasil mengungkap tindak kriminal perdagangan anak dibawah umur (16 tahun) (prostitusi online) dengan tersangka 3 orang atas nama TK Bin KDR (28 tahun), AN Bin AZ (33 tahun) dan LK alias ALM.


“Prostitusi online itu melalui Media Sosial (Face Book), dimana salah satu dari tiga tersangka (mucikari) mengapload foto-foto anak perempuan dibawah umur itu ke face book, lalu kemudian ada pemesan, maka transaksi pun berlangsung, ada pembayaran separuh tarif yang diberikan (mucikari), kemudian anak perempuan dibawah umur diantar ke Hotel di Jakarta Utara, baru sisanya dibayarkan oleh pemesan kepada mucikari prostitusi online tersebut,” ujar Moh. Faruk.

Kepada awak media, Moh. Faruk juga menjelaskan bahwa rata-rata anak perempuan pelaku prostitusi online itu merupakan anak-anak putus sekolah. “Artinya prostitusi itu terjadi diduga kuat karena faktor ekonomi,” ungkap Moh. Faruk Rozi.

Kemudian, tambah Moh. Faruk, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap premanisme dan kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi periode Juli s/d September 2018 dengan hasil mengamankan 1.314 orang dgn perincian 1.233 orang dilakukan pembinaan dan 81 orang dilakukan Penahanan dan Penyidikan proses lanjut.

Dan selengkapnya, pada acara Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Waka Polres Pelabuhan Tanjung Priok KOMPOL Asep Alhuda, ST didampingi Kasat Reskrim AKP Moh. Faruk Rozi., S.H., S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP M. Malau, SH., Kasubag Humas IPTU C. Hendro Prayitno, SH., KBO Sat Reskrim Ikrom Baihaki, SH., dan para Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Tim Warta Nasional).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page