JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) – Selama periode Juli dan Agustus kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus kriminal, yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ketiga
kasus itu mulai dari jaringan pemalsu STNK dan BPKB dengan tersangka sebanyak 3
orang atas nama RB, ST dan SP.
“Ketiga
tersangka itu ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di wilayah
Gerobogan Jawa Tengah,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, KOMPOL Asep
Alhuda, ST. pada acara Konferensi Pers, di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung
Priok hari ini, Kamis 13 September 2018.
Dikatakan,
ketiga tersangka pemalsuan STNIK dan BPKB itu belakangan diketahui sebagai kakak
beradik, dan merupakan pelaku criminal murni atau otodidak. “Dari ketiga
tersangka pemalsuan SBTK dan BPKB itu tidak pernah bekerja didivisi pembuatan
STNK maupun BPKB Kepolsian di seluruh Indonesia,” lanjut Wakapolres.
Adapun
barang bukti yang disita oleh Satreskrim Polres Tanjung Priok, kata Wakapolres Asep
Alhuda adalah 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 Lembar STNK Palsu, 1
BPKB Palsu, Seperangkat alat Cetak, Laptop, Printer.
Selain
itu, tambah Kasat Reskrim AKP Moh. Faruk Rozi, Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok juga berhasil mengungkap tindak kriminal perdagangan anak dibawah
umur (16 tahun) (prostitusi online) dengan tersangka 3 orang atas nama TK Bin
KDR (28 tahun), AN Bin AZ (33 tahun) dan LK alias ALM.“Prostitusi online itu melalui Media Sosial (Face Book), dimana salah satu dari tiga tersangka (mucikari) mengapload foto-foto anak perempuan dibawah umur itu ke face book, lalu kemudian ada pemesan, maka transaksi pun berlangsung, ada pembayaran separuh tarif yang diberikan (mucikari), kemudian anak perempuan dibawah umur diantar ke Hotel di Jakarta Utara, baru sisanya dibayarkan oleh pemesan kepada mucikari prostitusi online tersebut,” ujar Moh. Faruk.
Kepada
awak media, Moh. Faruk juga menjelaskan bahwa rata-rata anak perempuan pelaku
prostitusi online itu merupakan anak-anak putus sekolah. “Artinya prostitusi
itu terjadi diduga kuat karena faktor ekonomi,” ungkap Moh. Faruk Rozi.
Kemudian,
tambah Moh. Faruk, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap premanisme
dan kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi periode Juli s/d
September 2018 dengan hasil mengamankan 1.314 orang dgn perincian 1.233 orang
dilakukan pembinaan dan 81 orang dilakukan Penahanan dan Penyidikan proses
lanjut.
Dan
selengkapnya, pada acara Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Waka Polres
Pelabuhan Tanjung Priok KOMPOL Asep Alhuda, ST didampingi Kasat Reskrim AKP
Moh. Faruk Rozi., S.H., S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa AKP M. Malau,
SH., Kasubag Humas IPTU C. Hendro Prayitno, SH., KBO Sat Reskrim Ikrom Baihaki,
SH., dan para Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Tim
Warta Nasional).






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar