Perlu Standarisasi atau Aturan Main Kontraktor Perbaikan Jalan Raya - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, September 09, 2018

Perlu Standarisasi atau Aturan Main Kontraktor Perbaikan Jalan Raya


WARTA NASIONAL-JAKARTA – Cukup banyak kasus atau pemandangan bagaimana kontraktor perbaikan jalan raya di Jakarta, Jakarta Utara khususnya, apabila melakukan perbaikan jalan itu perlu waktu berhari-hari, berminggu-minggu atau bahkan berbulan.

Entah apa yang menjadi alasan mereka (kontraktor-red), kenapa begitu lama mengerjakan perbaikan jalan itu, apakah karena kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), ketidakmampuan  teknik pengerjaan, keterbatasan alat, atau keterbatasan modal, sehingga menunggu dulu modal baru dikerjakan lagi.

Atau mungkin juga ada unsur mengulur-ulur waktu, sehingga ada kesan bahwa pengerjaan perbaikan jalan di DKI itu perlu dua minggu, sehingga bayarannya pun akan lebih besar, dengan dalih kerusakannya parah, atau tanah labil sehingga perlu pengerasan dan semacamnya. Dan tentunya lagi-lagi tidak pasti yang mana dan apa alasan sebenarnya, mengapa pengerjaan jalan di Jakarta Utara khususnya sangat lama.

Namun yang pasti adalah bahwa pengerjakan perbaikan Jalan di Jakarta Utara seperti  di Jalan Raya KBN Marunda, Jl. Arteri Marunda, Kelurahan Cilincing dan Semper Timur, yang demikian lama itu menyebabkan stress pengguna jalan terlebih mobil pribadi, motor dan juga supir trailer.

Pengguna jalan harus antri macet berdesakan dengan mobil-mobil trailer hingga berjam-jam pada jam kerja terutama Kamis, Rabu dan Jumat, karena Trailer Bawa Kontener Ekspor ngejar jadwal Kapal yang akan berangkat ke Singapura pada Hari Minggunya.

Dari uraian fakta dan bukti di atas, perlu kiranya ada aturan apakah Perda DKI, atau Undang-undang tentang perbaikan jalan raya, sehingga bisa dikerjakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya apakah 2 atau 3 hari kerja saja.

Berikan sanksi tegas, kepada pihak-pihak yang sengaja mengulur–ulur waktu, dalam penyelesaian pengerjakan perbaikan jalan raya di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Utara. (HAMRON).      

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page