TARUMAJAYA
BEKASI-WARTANASIONAL- Dari sejumlah perumahan yang ada di lingkup
Desa Pahlawan Setia mulai dari Perumahan
Griya Permata Indayh (GPI), Perumahan Villa Mahkota, Perumahan Bumi Sakinah,
Perumahan Grand Tarumajaya, Perumahan Setia Residen dan seteurnya, hanya 600
jiwa yang bisa memberikan hak piloihynya atau hak suara pada Pemiloihan Kepala
Desa Pahlawan Setia.
“Ya. Ini dampak dari aturan Perda atau Tatib (Tata
Tertib Pilkades) Pahlawan Setia taun
2018, atau juga berdasarkan aturan lain yang sah menurut huikum,” ungkap
seorang sumber yang dapat dipercaya, yang bertemu Tim Redaksi warta Nasional,
Sabtu kemarin di SMPN 2 Tarumajaya.
Dari 600 pemilih dari perumahan itu, sudah
suami iosteri dan sejumlah remaja atau bgujang putra puitri yang sudah usia 17
tahun ke atas (punya KTP elektrik Kab. Bekasi). “Atau punya Surat Keterangan KTP Elektrik Kab. Bekasi,” ungkap sumber tadi. (Tim
WN.Com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar