Mantan Sekjen Kemendagri Tersangkut Kasus E-KTP? - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, April 17, 2018

Mantan Sekjen Kemendagri Tersangkut Kasus E-KTP?

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni diperiksa KPK. (Foto:tempo)
Jakarta - Bak kotak pandora, begitu terbuka yang tertutupi terbuka semua. Hal itulah kini yang terjadi pada kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Setelah menyeret sederetan nama orang top, kini kasus itu juga menggait mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemdagri), Diah Anggraeni. Namanya yang sering disebut sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

"Nggak apa-apa. Nggak apa-apa," kata Diah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/4).

Diah terlihat hadir di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 08.45 WIB. Diah bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Namun, Diah masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan yang bakal dijalaninya hari ini. "Nanti saja," katanya.

Nama Diah diketahui kerap disebut dalam proses penyidikan maupun persidangan sebagai salah satu pihak yang turut terlibat dan menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, Diah disebut kecipratan uang panas sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 Juta dari proyek e-KTP. Diah mengaku menerima uang USD 500.000. Uang tersebut, katanya, sudah dikembalikan ke KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong sudah divonis bersalah. Sementara mantan Ketua DPR dan Dirut PT Quadra Solution sedang menjalani proses persidangan.

Sedangkan tiga nama lainnya, yakni politikus Golkar Markus Nari, keponakan Novanto Irvanto Hendra Pambudi serta pengusaha Made Oka Masagung masih menjalani proses penyidikan.(BS)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page