KPK segera akan menentukan nasib mantan Wapres Boediono. |
Jakarta - Kasus Century memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menentukan nasib Boediono Cs di Kasus Century. Nasib Boediono Cs di kasus Century bakal ditentukan Pimpinan KPK setelah mendengar pemaparan dari tim penyidik dan penuntut umum pada pekan ini.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin (9/4) lalu. Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel, Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
Agus mengatakan, tak hanya dari tim penyidik dan penuntut, pimpinan KPK juga mendengar masukan dari sejumlah ahli. Terutama menyangkut putusan praperadilan PN Jaksel.
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli mengenai putusan pengadilan praperadilan," katanya.
Agus menegaskan, KPK tak terpengaruh dengan sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam mengusut kasus ini. Ditegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk untuk menjerat Boediono Cs hanya tergantung pada bukti permulaan yang cukup, bukan faktor lainnya.
"KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu difollow-up. Jadi itu ya," katanya.
KPK telah menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu. Dalam amar putusan pada April 2015 lalu itu, MA menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya dengan 15 tahun penjara.
Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK pada tingkat pertama, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, yaitu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (alm) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan dan bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar