Mahfud MD : KPK Tak Bisa Dilemahkan oleh Hak Angket - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, April 29, 2017

Mahfud MD : KPK Tak Bisa Dilemahkan oleh Hak Angket

Hak angket DPR untuk menyelidiki tugas dan kewenangan KPK akhirnya disetujui meskipun diwarnai walkout. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan hak angket DPR.

Ia beranggapan, hak angket yang telah disetujui dalam sidang paripurna, Jumat (28/4/2017), tidak serta merta mewajibkan KPK membuka rekaman kepada DPR.

" Jika diangket oleh DPR, KPK jalan terus saja. Kalau ditanya jawab saja: rekaman hasil pemeriksaan hanya untuk Pengadilan. KPK tak bisa diapa-apakan oleh hasil angket," demikian tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (29/4/2017).

Mahfud meminta KPK tak perlu menggubris hak angket yang ditujukan kepada mereka.

Terlebih, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) secara tegas telah mengatur penggunaan hak angket tersebut.

" Mnrt UU MD 3 hak angket itu menyelidiki pelaksanaan UU dan atau kebijakan pemerintah. KPK itu bukan Pemerintah dalam arti UUD kita," lanjut cuitan Mahfud.

Moh. Mahfud MD
Pemerintah, kata Mahfud, memiliki dua pengertian secara luas, yakni mencakup seluruh lembaga negara.

Sementara, dalam arti sempit pemerintah yang dimaksud hanya eksekutif. Ada pun di dalam UUD 1945, pemerintah yang dimaksud hanya eksekutif.

Ia menambahkan, di dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang dapat diangket DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian. Menurut dia, KPK bukan pemerintah.

" Silahkan saja DPR menyelidiki KPK dengan hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK boleh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU," ujar Guru Besar Ilmu Hukum UII Yogyakarta ini.

" Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tidak takut dicopot oleh DPR karena DPR tak bisa sembarangan mencopot. Ayo, KPK," lanjut dia.

"Angket DPR biarkan saja jalan terus,tapi KPK juga bisa berjalan lebih kencang. Angket DPR tak harus dirisaukan. Itu urusan remeh. Ayo, KPK!" tegas Mahfud. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

" Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Syarif.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

DPR kemudian menyetujui penggunaan hak angket tersebut.

Sebagaimana telah diketahui, sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket KPK. 

Usulan hak angket dibaca dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV, Jumat 28 April 2017. Usai pembacaan usulan, Ketua Sidang Fahri Hamzah mengetok persetujuan hak angket meski banyak anggota dewan melakukan interupsi.Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ada sejumlah syarat untuk mengajukan hak angket. Hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sejak awal, nama-nama pengusul hak angket tak diketahui. Hanya sedikit anggota dewan yang mengaku menandatangani usulan hak angket. Salah satu yang bersuara keras Masinton Pasaribu.

Belakangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, membeberkan usulan hak angket telah memenuhi syarat. Terdapat 26 pengusul hak angket sehingga hak anggota dewan itu bisa disahkan.

"Saya nggak tahu tambahan-tambahan barunya. Tapi 25 atau 26 sudah di tanda tangan, tapi dengan dilebarkannya pengusulan kepada fraksi-fraksi non Komisi III tentu bisa tambah banyak," kata Fahri, Jumat 28 April 2017.

Terlebih dalam Sidang Paripurna, jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum, yakni 283 anggota dari 560 anggota.

Ada 26 anggota yang menandatangani usulan hak angket. Sembilan fraksi tanda tangan kecuali Fraksi Partai Demokrat. Berikut 26 nama anggota dewan yang menandatangani usulan hak angket:

Fraksi Golkar:
1. Agun Gundandjar
2. Endang Srikarti
3. Noor Achmad
4. Ridwan Bae
5. Saiful Bahri Ruray
6. Anthon Sihombing
7.Nawafie Saleh
8. Ahmad Zacky
9. Adies Kadir
10. M.N Purnama Sidi

Fraksi PKS:
1. Fahri Hamzah

Fraksi PDI Perjuangan:
1. Eddy Wijaya Kusuma
2. Masinton Pasaribu

Fraksi Gerindra:
1. Desmond Junaidi Mahesa

Fraksi PPP:
1. Arsul Sani

Fraksi NasDem:
1. Taufiqulhadi
2. Ahmad Sahroni

Fraksi PAN:
1. Daeng Muhammad

Fraksi PKB:
1. Rohani Vanath

Fraksi Hanura:
1. Dossy Iskandar
2. Dadang Rusdiana
3. Djoni Rolindrawan
4. Samsudin Siregar
5. Mohammad Farid Alfauzi
6. Ferry K
7. Frans Agung

Usai pimpinan DPR mengetuk palu hak angket KPK, selanjutnya DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR, yang telah diatur dalam Pasal 201 ayat 2.

Selanjutnya, panitia angket akan melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page