Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkang Jaringan Narkoba Lintas Negara - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Maret 30, 2017

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkang Jaringan Narkoba Lintas Negara

Peredaran narkoba di Indonesia kian mengkhawatirkan. Pelakunya lintas negara. Harus ditindak tegas agar memberikan efek jera.
Gelar perkara pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Pontianak-Jakarta.
Rabu, 23 Maret 2017 Satuan Reserse Nakoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap jaringan narkoba Malaysia - Pontianak - Jakarta.

Hal ini diungkap Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Moh.Dafi Bastomi saat gelar perkara. Kompol Dafi didampingi Kasat Narkoba AKP. A.Rian Faozi dan Kasubbag Humas Iptu Sutrisno di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, (30/3) kepada wartawan mengatakan kronologis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram. 

Informasi yang diterima dari masyarakat adanya peredaran narkoba jaringan Malaysia, Pontianak hingga Jakarta dengan menggunqkqn Kapal Laut KM. Fajar Bahari 3 dalam melancarkan operasinya. 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat itu, Unit Timsus Satuan Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Rian Faozi langsung melakukan penyelidikan terhadap Kapal KM Fajar Bahari 3 yang sandar pukul 03.00 WIB di dermaga 005 Pelabuhan Tanjung Priok.

Kompol Dafi juga menjelaskan, saat itu juga Timsus Satuan Resnarkoba lakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Pukul 04.00 WIB Team melalukan penangkapan kendaraan FUSO Nopol B 9400 UPA dengar sopir inisial A didepan Kantor Polres Tanjung Priok, Petugas melakukan penggeledahan dan memeriksa orang dan kendaraan. Petugas menemukan 1 tas warna hitam berisi 2 kemasan, masing masing kemasan berisi 5 bungkus narkoba jenis shabu dengan 1 kilogram yang disimpan dalam chassis kendaran tersebut.

Ketika diinterogasi petugas sopir berinisial A tersangka 1 mengaku menerima titipan dari inisial P di Pontianak dengan ongkos Rp.3.500.000,- sekali jalan, dan pengakuan tersangka sudah 2 kali dilakukan.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah Team Sat Resnarkoba melalukan control delivery kebun sayur Lodan Jakarta Utara, tas tesebut akan dijemput oleh inisial P (tersangka 2) setiba di Jakarta. Pukul 06.00 Wib dipimpin Kasat Narkoba AKP A. Rian Faozi berhasil mengamankan inisial P di Jln Raya Lodan Kel.Lodan Kec.Pademagan - Jakarta Utara, selama perjalanan P (Tsk2) menunggu tas tesebut menginap di Hotel Manggis Mangga Besar Jakarta Pusat.

"Hasil interogasi Team Sat Resnarkoba bahwa shabu itu, diperoleh dari atas nama Iwan (DPO), dan petugas masih melakukan pengejaran " Ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan Tersangka atau Tsk A (Tak 1) dan Tsk P (Tsk 2) : satu buah tas warna hitam merk FORTUNE berisi 5 paket narkoba jenis shabu dengan berat 1 kilogram dan 1 (satu) unit Truck Fuso warna orange Nopol B 9400 UPA.

Tersangka dikenakan ancaman hukum pidana Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 Narkoba golongan I, tersangka pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar serta paling banyak 10 miliar.(Oddie).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page