Seminar Nasional Karya Pengabdian Kepada Masyarakat : Indonesia, Masyarakat, dan Pembangunan Berkelanjutan - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Sinergi Lokaseva


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, Juli 23, 2026

Seminar Nasional Karya Pengabdian Kepada Masyarakat : Indonesia, Masyarakat, dan Pembangunan Berkelanjutan



JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Pada tanggal 22 Juli 2026 telah dilaksanakan Seminar Nasional Karya Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan Judul: Indonesia, Masyarakat, dan Pembangunan Berkelanjutan dengan 2 Narasumber yang melakukan pidato akademik Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH, CiArb, CLA, CCL, CPMCP, CPLA dan Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA. Kolaborasi antara Akademisi dan Praktisi hukum ini dilaksanakan sebagai bagian dari karya pengabdian hukum Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.



Seminar diadakan secara online dan offline berlokasi di Sofyan Hotel, Cut Meutia - Menteng Jakarta. Penyiaran secara digital seminar pada beberapa platform dilaksanakan dengan harapan bahwa rakyat dapat bersama-sama untuk menelaah dan memahami kondisi genting Indonesia saat ini dibawah ancaman kesewenang-wenangan oknum-oknum pejabat penegak hukum, eksekutif, legislatif, dan judikatif.


Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menyampaikan bahwa integrasi antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan tata kelola yang inklusif. Guru Besar termuda di wilayah LLDIKTI Wilayah 3 tersebut juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan bergantung pada kemampuan negara, pasar, dan masyarakat sipil membangun kemitraan yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan generasi kini maupun generasi mendatang.


Pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan mulai dari tataran lokal dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat sipil harus diikutsertakan dalam mengawasi jalannya pembangunan. Jangan kita meremehkan warisan kolonial, ketimpangan kekuasaan, institusi lokal, dan biaya ekologis dalam upaya membangun negara ini. Masih banyak wilayah di Indonesia yang belum merasakan perkembangan pembangunan dirasakan masyarakat kota-kota besar di Indonesia. Semua bergantung pada tata kelola yang baik dan pemerataan secara bertahap dan konsisten.


Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih mengingatkan, bahwa untuk kedepannya, rakyat harus memilih wakil rakyat yang memiliki kompetensi dan bermoral. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu sistem, dan sistem itu harus dijalankan oleh wakil rakyat yang kompeten dan bermoral pula.


Narasumber kedua, Advokat Okky Rachmadi mempertanyakan eksistensi dan bahkan definisi demokrasi Indonesia itu sendiri. Demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani, Demos: Rakyat dan Kratos: Kekuasaan, atau jika digabungkan menjadi Kekuasaan Rakyat. Ia mempertanyakan realitas dan fakta tentang berkuasanya rakyat di Indonesia. Apa benar rakyat berkuasa ?


Litigator korporasi dan sengketa sektor keuangan ini, menolak membicarakan mengenai pemaknaan unsur pada pasal-pasal hukum dalam pidato akademiknya. Advokat Okky Rachmadi menganggap bahwa hukum adalah produk para wakil rakyat yang merasa diri sebagai penguasa dan bukan sebagai pengemban amanah rakyat.


Kalau kita berargumen dengan pasal-pasal hukum, mereka di atas sana akan berdalih bahwa mereka lebih paham karena mereka yang membuat pasal-pasal itu”.


Advokat Okky juga menyampaikan bahwa debat pasal antara anggota masyarakat hanya cocok untuk “obrolan di warung kopi” dan setelahnya semua pulang ke rumah masing-masing.


Rakyat jangan terlena pada suguhan tontonan di media-media, dimana ahli, praktisi hukum, legislator, pejabat eksekutif, saling serang secara verbal dan berputar-putar dengan pasal-pasal hukum saja.


Merupakan suatu fakta, dimana rakyat tidak diberikan kekuatan konstitusional untuk secara langsung menjalankan fungsi supervisi dan korektif. Suara rakyat digunakan untuk berkuasa, tapi suara rakyat tidak dapat menurunkan seseorang dari posisi kekuasaannya.


Rakyat harus fokus bersuara pada nilai kebaikan atau keburukan, benar atau jahat, bermoral atau tidak bermoral, bermanfaat atau tidak bermanfaatnya pasal-pasal hukum, kebijakan, tindakan, maupun program dari pemerintah dan alat-alat negara lainnya.


Hukum dan pasalnya berbicara mengenai sah atau tidak sahnya suatu perbuatan. Kalau prostitusi dan judi dilegalisasi melalui undang-undang, maka sah sudah kedua perbuatan tersebut. Sah berarti sesuai dengan hukum. Namun jangan lupa, bahwa “sesuai dengan aturan hukum” belum tentu merupakan suatu tindakan yang benar secara moral dan belum tentu bermanfaat untuk rakyat.


Apakah tunjangan jabatan puluhan juta, bahkan ratusan juta untuk beberapa golongan pejabat adalah sah ? Ya, sah ! Karena mereka sahkan melalui peraturan, melalui hukum. Tapi apakah hal tersebut merupakan perbuatan yang memiliki nilai kebenaran, baik, bijaksana, dan bermora,l ditengah kondisi masyarakat kita yang saat ini?,” tutup Advokat Okky.


Pidato akademik dari kedua narasumber yang telah dilihat oleh ratusan anggota masyarakat secara digital tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan sistem dan moralitas pemerintahan, serta membuka perspektif baru bagi masyarakat mengenai kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanahnya berdasarkan kedaulatan Rakyat. Pemerintahan ini dilaksanakan untuk kepentingan Rakyat, dan bukan Rakyat untuk kepentingan kemakmuran segelintir aparatur pemerintahan.     


(Red. WNR Jkt).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page