JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Pada tanggal 22 Juli 2026
telah dilaksanakan Seminar Nasional Karya Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan
Judul: Indonesia, Masyarakat, dan Pembangunan Berkelanjutan dengan 2 Narasumber
yang melakukan pidato akademik Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH,
CiArb, CLA, CCL, CPMCP, CPLA dan Adv. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP,
CLA. Kolaborasi antara Akademisi dan Praktisi hukum ini dilaksanakan sebagai
bagian dari karya pengabdian hukum Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17
Agustus 1945 Jakarta.
Seminar diadakan secara online dan offline berlokasi di Sofyan Hotel,
Cut Meutia - Menteng Jakarta. Penyiaran secara digital seminar pada beberapa
platform dilaksanakan dengan harapan bahwa rakyat dapat bersama-sama untuk menelaah
dan memahami kondisi genting Indonesia saat ini dibawah ancaman
kesewenang-wenangan oknum-oknum pejabat penegak hukum, eksekutif, legislatif,
dan judikatif.
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH yang merupakan Guru Besar
Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menyampaikan bahwa integrasi
antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan tata
kelola yang inklusif. Guru Besar termuda di wilayah LLDIKTI Wilayah 3 tersebut
juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan bergantung pada
kemampuan negara, pasar, dan masyarakat sipil membangun kemitraan yang adil,
demokratis, dan berorientasi pada kepentingan generasi kini maupun generasi
mendatang.
Pembangunan berkelanjutan harus dilaksanakan mulai dari tataran lokal
dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat sipil harus diikutsertakan dalam
mengawasi jalannya pembangunan. Jangan kita meremehkan warisan kolonial,
ketimpangan kekuasaan, institusi lokal, dan biaya ekologis dalam upaya
membangun negara ini. Masih banyak wilayah di Indonesia yang belum merasakan
perkembangan pembangunan dirasakan masyarakat kota-kota besar di Indonesia. Semua
bergantung pada tata kelola yang baik dan pemerataan secara bertahap dan
konsisten.
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih mengingatkan, bahwa untuk
kedepannya, rakyat harus memilih wakil rakyat yang memiliki kompetensi dan
bermoral. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu sistem, dan sistem
itu harus dijalankan oleh wakil rakyat yang kompeten dan bermoral pula.
Narasumber kedua, Advokat Okky Rachmadi mempertanyakan eksistensi dan
bahkan definisi demokrasi Indonesia itu sendiri. Demokrasi yang berasal dari
bahasa Yunani, Demos: Rakyat dan Kratos: Kekuasaan, atau jika
digabungkan menjadi Kekuasaan Rakyat. Ia mempertanyakan realitas dan fakta
tentang berkuasanya rakyat di Indonesia. Apa benar rakyat berkuasa ?
Litigator korporasi dan sengketa sektor keuangan ini, menolak membicarakan
mengenai pemaknaan unsur pada pasal-pasal hukum dalam pidato akademiknya.
Advokat Okky Rachmadi menganggap bahwa hukum adalah produk para wakil rakyat
yang merasa diri sebagai penguasa dan bukan sebagai pengemban amanah rakyat.
“Kalau kita berargumen dengan pasal-pasal hukum, mereka di atas sana
akan berdalih bahwa mereka lebih paham karena mereka yang membuat pasal-pasal
itu”.
Advokat Okky juga menyampaikan bahwa debat pasal antara anggota
masyarakat hanya cocok untuk “obrolan di warung kopi” dan setelahnya semua
pulang ke rumah masing-masing.
Rakyat jangan terlena pada suguhan tontonan di media-media, dimana ahli,
praktisi hukum, legislator, pejabat eksekutif, saling serang secara verbal dan
berputar-putar dengan pasal-pasal hukum saja.
Merupakan suatu fakta, dimana rakyat tidak diberikan kekuatan
konstitusional untuk secara langsung menjalankan fungsi supervisi dan korektif.
Suara rakyat digunakan untuk berkuasa, tapi suara rakyat tidak dapat menurunkan
seseorang dari posisi kekuasaannya.
Rakyat harus fokus bersuara pada nilai kebaikan atau keburukan, benar
atau jahat, bermoral atau tidak bermoral, bermanfaat atau tidak bermanfaatnya pasal-pasal
hukum, kebijakan, tindakan, maupun program dari pemerintah dan alat-alat negara
lainnya.
Hukum dan pasalnya berbicara mengenai sah atau tidak sahnya suatu
perbuatan. Kalau prostitusi dan judi dilegalisasi melalui undang-undang, maka
sah sudah kedua perbuatan tersebut. Sah berarti sesuai dengan hukum. Namun
jangan lupa, bahwa “sesuai dengan aturan hukum” belum tentu merupakan suatu
tindakan yang benar secara moral dan belum tentu bermanfaat untuk rakyat.
“Apakah tunjangan jabatan puluhan juta, bahkan ratusan juta untuk
beberapa golongan pejabat adalah sah ? Ya, sah ! Karena mereka sahkan melalui
peraturan, melalui hukum. Tapi apakah hal tersebut merupakan perbuatan yang
memiliki nilai kebenaran, baik, bijaksana, dan bermora,l ditengah kondisi
masyarakat kita yang saat ini?,” tutup Advokat Okky.
Pidato akademik dari kedua narasumber yang telah dilihat oleh ratusan
anggota masyarakat secara digital tersebut, diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan
sistem dan moralitas pemerintahan, serta membuka perspektif baru bagi
masyarakat mengenai kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanahnya
berdasarkan kedaulatan Rakyat. Pemerintahan ini dilaksanakan untuk kepentingan
Rakyat, dan bukan Rakyat untuk kepentingan kemakmuran segelintir aparatur
pemerintahan.
(Red. WNR Jkt).































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar