Lelang Serentak, 4 Juni 2026, Kanwil DJP Jakut melaksanakan Upaya Penegakkan Hukum dan berhasil lelang 3 Barang Sitaan Kendaraan - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Juni 10, 2026

Lelang Serentak, 4 Juni 2026, Kanwil DJP Jakut melaksanakan Upaya Penegakkan Hukum dan berhasil lelang 3 Barang Sitaan Kendaraan


Jakarta, 10 Juni 2026

(Wartanasionalraya.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakarta Utara) melakukan lelang 4 aset sitaan penunggak pajak berupa logam mulia dan kendaraan dengan harga limit sekitar Rp204.165.920 dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.


Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan (PPIP) Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo menjelaskan bahwa lelang yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya bersama Kanwil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penegakan hukum di bidang perpajakan melalui penagihan aktif. Secara keseluruhan ada 64 Aset sitaan dengan limit nilai sebesar Rp.24,5 miliar yang di lelang pada tanggal 4 Juni 2026 di lokasi KPKNL Jakarta I s.d. V, Kanwil DJKN Jakarta.


“Lelang serentak ini bukan hanya tentang penagihan, tetapi juga edukasi bagi masyarakat untuk taat pajak. Hasil lelang akan langsung disetor ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan perpajakan,” tegas Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima. (04/06/26).


Daftar Aset Sitaan yang Dilelang Kanwil DJP Jakut Aset yang dilelang oleh Kanwil DJP Jakut berasal dari tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan rincian sebagai berikut:


1. KPP Pratama Jakarta Penjaringan berupa Logam Mulia 50 gram dengan nilai limit Rp143.678.000;


2. KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok berupa 1 unit kendaraan bermotor roda dua dengan nilai limit Rp11.166.000; dan


3. KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan nilai limit Rp.45.336.260 dan 1 unit kendaraan bermotor roda dua dengan nilai limit Rp.3.985.660


Hasil lelang pada 4 Juni 2026, Kanwil DJP Jakarta Utara berhasil melelang 3 aset Kendaraan dengan nilai sebesar Rp71.806.920 dan 1 aset sitaan berupa Logam Mulia 50 gram yang belum berhasil terlelang, hal ini disebabkan kondisi harga pasaran emas saat penawaran lelang sedang mengalami penurunan yang signifikan.


Widodo berharap, kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak melalui penjualan aset sitaan secara transparan dan akuntabel. Secara simultan, pelaksanaan lelang serentak juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi, khususnya antara Kanwil DJP se-Jakarta Raya dengan Kanwil DJKN Jakarta.


Kepala Kanwil DJKN Jakarta Dodok Dwi Handoko pun mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Semoga kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut. Sesuai tagline kami, ’Lelang, pasti prosesnya, bagus harganya’,” ujar Dodok.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page