| Foto : Marthen Manongga |
PENEGAKAN hukum pidana di Indonesia selama puluhan tahun bergerak dalam bayang-bayang paradigma pembalasan. Keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari seberapa cepat pelaku diproses, diadili, lalu dipenjara. Namun di balik itu, realitas yang kita saksikan justru memperlihatkan paradoks: perkara-perkara kecil membanjiri pengadilan, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas, dan korban tindak pidana kerap tidak memperoleh pemulihan yang nyata.
Di titik inilah pertanyaan mendasar layak diajukan: apakah tujuan hukum pidana semata-mata untuk menghukum, atau juga untuk memulihkan?
Restorative Justice (RJ) hadir menawarkan cara pandang yang berbeda. Keadilan restoratif tidak berpusat pada pembalasan terhadap pelaku, melainkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab moral pelaku, serta pemulihan harmoni sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Jika pendekatan retributif menempatkan negara sebagai pihak yang “membalas” kejahatan, maka RJ justru mempertemukan pelaku, korban, dan masyarakat dalam dialog untuk menemukan penyelesaian yang adil dan bermakna.
Menariknya, RJ di Indonesia bukan lagi sekadar gagasan akademik. Ia telah menjelma menjadi kebijakan hukum positif yang diadopsi lintas institusi penegak hukum. Nilai-nilai pemidanaan modern dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, ruang diskresi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hingga regulasi teknis seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 menunjukkan bahwa negara secara sadar mendorong pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Kebutuhan terhadap RJ semakin nyata ketika kita melihat beban sistem peradilan pidana saat ini. RJ mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, membantu mengatasi over kapasitas lapas, dan yang paling penting, memberikan keadilan yang benar-benar dirasakan korban. Korban tidak hanya menyaksikan pelaku dihukum, tetapi juga mendapatkan penggantian kerugian, permintaan maaf, dan pemulihan martabatnya. Di sisi lain, pelaku tidak sekadar menerima hukuman, tetapi dipaksa menghadapi konsekuensi moral dari perbuatannya secara langsung di hadapan korban dan masyarakat.
Bayangkan perkara pencurian ringan antar tetangga. Jika diproses melalui jalur litigasi, pelaku mungkin dipenjara beberapa bulan. Korban belum tentu mendapatkan kembali kerugiannya, hubungan sosial rusak, dan dendam bisa tersisa. Namun melalui RJ, pelaku mengganti kerugian, meminta maaf, dan masyarakat menyaksikan proses pertanggungjawaban tersebut. Korban merasa dihargai, dan harmoni sosial perlahan pulih. Inilah bentuk keadilan yang dirasakan, bukan sekadar keadilan yang diputuskan.
Meski demikian, implementasi RJ bukan tanpa tantangan. Pemahaman aparat penegak hukum yang belum seragam, potensi perdamaian yang terjadi karena tekanan, risiko penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau sosial, serta belum adanya standar pengawasan yang baku menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Tanpa pengawasan yang baik, RJ dapat berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar kompromi yang timpang.
Sesungguhnya, RJ sangat selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Praktik musyawarah untuk menyelesaikan konflik telah hidup lama dalam masyarakat adat. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta musyawarah untuk mufakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila menemukan bentuk modernnya dalam konsep keadilan restoratif. Dengan kata lain, RJ bukanlah konsep asing, melainkan aktualisasi nilai lama dalam bingkai hukum modern.
Karena itu, Restorative Justice bukanlah bentuk pelemahan hukum pidana. Justru sebaliknya, ia memperkuat tujuan hukum itu sendiri: menghadirkan keadilan yang benar-benar bermakna bagi manusia yang terlibat di dalamnya.
Sudah saatnya aparat penegak hukum memaksimalkan pendekatan RJ dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat. Sudah saatnya pula masyarakat memahami bahwa berdamai bukan berarti kalah.
Sebab pada akhirnya, keadilan sejati bukan ketika pelaku dipenjara, tetapi ketika luka korban benar-benar sembuh.
Oleh: Marthen Manongga
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta



























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar