![]() |
| Samsuto, S.H.,CPArb, CPM |
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan uji ketiadaan batas usia maksimal advokat tidak dapat diterima patut dibaca bukan sekadar sebagai penolakan prosedural, melainkan sebagai penegasan prinsip konstitusional yang penting: negara tidak boleh gegabah membatasi hak bekerja warga negara tanpa dasar objektif yang kuat. Dalam konteks profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ketiadaan batas usia maksimal bukanlah kekosongan hukum, melainkan pilihan kebijakan hukum yang selaras dengan watak profesi itu sendiri.
Permohonan yang diajukan ke MK pada pokoknya mempersoalkan fakta bahwa undang-undang hanya mengatur batas usia minimal (25 tahun) untuk menjadi advokat, tetapi tidak mengatur batas usia maksimal. Kekhawatiran pemohon berangkat dari asumsi bahwa tanpa batas usia, profesi advokat berpotensi “dimasuki” oleh mereka yang sudah sangat lanjut usia, termasuk pensiunan aparat penegak hukum, yang dinilai dapat mengganggu profesionalitas dan independensi profesi. Namun, MK melihat persoalan ini dari sudut yang lebih mendasar: apakah ketiadaan batas usia maksimal itu menimbulkan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab akibat langsung (causal verband) bagi pemohon? Jawabannya: tidak.
Di sinilah letak kekuatan putusan MK. Mahkamah secara konsisten menegaskan bahwa ketidakpuasan normatif terhadap isi undang-undang tidak otomatis menjadi kerugian konstitusional. Kekhawatiran hipotetis tentang masa depan profesi tidak cukup untuk menguji konstitusionalitas norma. Dengan kata lain, MK menolak membawa perdebatan etik-profesional ke wilayah konstitusional tanpa dasar kerugian hak yang nyata.
Lebih jauh, bila ditarik ke kerangka UUD 1945, pembatasan usia maksimal justru berpotensi bertabrakan dengan prinsip hak atas pekerjaan dan persamaan di hadapan hukum. Usia bukanlah indikator tunggal kompetensi. Dalam banyak bidang, terutama profesi berbasis keahlian dan pengalaman seperti advokat, usia sering kali berkorelasi positif dengan kedalaman pengetahuan, kematangan sikap, dan kearifan profesional. Menetapkan batas usia maksimal tanpa dasar ilmiah yang objektif justru membuka pintu diskriminasi berbasis usia (ageism), sesuatu yang secara konstitusional problematik.
Profesi advokat juga berbeda secara fundamental dari jabatan publik yang mengenal batas usia pensiun administratif. Hakim, jaksa, TNI, atau ASN berada dalam struktur birokrasi negara yang mensyaratkan regenerasi jabatan dan kepastian tata kelola organisasi. Advokat bukan pejabat negara. Advokat adalah profesi mandiri, berbasis lisensi, kompetensi, dan kode etik. Parameter kelayakan advokat tidak ditentukan oleh umur, melainkan oleh integritas, kemampuan profesional, kesehatan, dan kepatuhan pada kode etik.
Di titik ini, kekhawatiran bahwa advokat lanjut usia akan menurunkan kualitas profesi sebenarnya sudah terjawab oleh mekanisme internal profesi itu sendiri. Organisasi advokat memiliki perangkat etik dan disipliner. Pasar jasa hukum pun bekerja secara alamiah: klien akan memilih advokat berdasarkan reputasi, kapasitas, dan rekam jejak, bukan berdasarkan usia. Seleksi alam profesi jauh lebih efektif dibanding pembatasan administratif yang kaku.
Argumen bahwa ketiadaan batas usia maksimal menciptakan kekosongan hukum juga tidak tepat. Tidak semua hal harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang. UU Advokat secara sadar hanya mengatur usia minimal sebagai tanda kematangan awal untuk memasuki profesi. Selebihnya, kelayakan advokat diserahkan pada mekanisme etik, profesional, dan kepercayaan publik. Ini bukan rechtsvacuum, melainkan desain regulasi yang proporsional.
Putusan MK ini juga selaras dengan preseden sebelumnya ketika Mahkamah menilai bahwa batas usia minimal 25 tahun adalah konstitusional dan tidak diskriminatif. Konsistensi logikanya jelas: bila penetapan usia minimal saja harus diuji dengan ketat agar tidak diskriminatif, maka penetapan usia maksimal—yang sifatnya membatasi hak bekerja—tentu harus memiliki dasar yang jauh lebih kuat. Tanpa dasar itu, pembatasan usia maksimal justru lebih rentan melanggar konstitusi.
Menarik untuk membayangkan implikasi seandainya permohonan tersebut dikabulkan. Negara harus menentukan angka usia maksimal yang pasti. Angka ini akan bersifat arbitrer: 60? 65? 70? Apa dasar ilmiahnya? Bagaimana dengan advokat yang masih sangat produktif dan sehat di atas usia itu? Bagaimana jika mereka menggugat karena merasa hak bekerjanya dirampas? Regulasi baru ini justru berpotensi menimbulkan sengketa konstitusional baru yang tidak perlu.
Lebih dari itu, pembatasan usia maksimal bisa menjadi preseden berbahaya bagi profesi lain yang berbasis keahlian. Konsultan, akademisi, notaris, atau profesi mandiri lainnya bisa terdampak oleh logika yang sama. Negara perlahan-lahan masuk terlalu jauh mengatur ranah yang seharusnya diatur oleh mekanisme profesional dan etik.
Dari perspektif sosiologis profesi hukum, advokat senior sering kali berada pada puncak kapasitas intelektual dan pengalaman. Mereka telah melalui ratusan perkara, memahami dinamika peradilan, dan memiliki kedewasaan sikap yang tidak bisa digantikan oleh usia muda. Mengeluarkan mereka dari profesi hanya karena angka umur berarti menghilangkan aset intelektual yang berharga bagi sistem peradilan.
Karena itu, tepat ketika MK menempatkan persoalan ini bukan sebagai isu konstitusional, melainkan sebagai isu peningkatan profesionalitas. Jika memang ada kekhawatiran tentang kualitas advokat lanjut usia, solusinya bukan membatasi umur, tetapi memperkuat pengawasan etik, evaluasi kesehatan, pendidikan berkelanjutan (continuing legal education), dan mekanisme disiplin organisasi advokat.
Pada akhirnya, putusan MK ini menjaga tiga hal penting sekaligus. Pertama, menjaga prinsip non-diskriminasi dalam hak bekerja. Kedua, menjaga independensi profesi advokat dari intervensi regulasi yang berlebihan. Ketiga, menempatkan persoalan kualitas profesi pada ranah yang tepat: etik dan profesional, bukan konstitusional.
Konstitusi tidak pernah menjadikan usia sebagai ukuran tunggal martabat profesi. Dalam profesi advokat, integritas dan kompetensi jauh lebih relevan daripada angka umur. Dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, MK bukan sekadar menutup perkara, tetapi menegaskan bahwa kebebasan profesi dan hak bekerja tetap menjadi pilar penting dalam negara hukum.
Oleh : SAMSUTO. S.H., CPArb., CPM.
Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.




























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar