Jakarta
(Wartanasionalraya.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai untuk kepentingan di luar kedinasan. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku.
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan BPAD telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (06/04/2026).
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah beredarnya unggahan video di media sosial yang memuat dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh oknum pegawai Pemprov DKI di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Faisal menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” lanjutnya.
Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
(Hamron/Red. WNR)






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar