Jakarta
(Wartanasionalraya.com) - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax Versi Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Coretax Mobile/M-Pajak merupakan peluncuran sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi sebagai berikut.
Pertama: Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria,
* Wajib Pajak Orang Pribadi;
* Pemiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
* Menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
Kedua: Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut.
* Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
* Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
* Log in menggunakan akun Coretax DJP.
* Buat konsep SPT.
* Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
"Kami menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan versi Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Ia juga menambahkan, melalui Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat," pungkasnya.
(Hamron/Red. WNR)






























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar