Kanwil DJP Jakarta Utara Bersama KPU Bea Cukai Tanjung Priok Bersinergi Amankan Penerimaan Pajak Negara - WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

WARTA NASIONAL RAYA | Harian Umum Berita Indonesia

Harian Umum Berita Indonesia

PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL


 

-----------


 


 

 


Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Februari 27, 2026

Kanwil DJP Jakarta Utara Bersama KPU Bea Cukai Tanjung Priok Bersinergi Amankan Penerimaan Pajak Negara


Jakarta, 28 Februari 2026

(Wartanasionalraya.com) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersinergi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam upaya mengoptimalkan pengamanan penerimaan perpajakan dan kepabeanan atas aktivitas eksporimpor wajib pajak di wilayah Jakarta Utara (Selasa, 24/2). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap arus barang lintas batas negara selaras dengan arus kepatuhan administrasi perpajakan dan kepabeanan.


“Melalui pertukaran data, analisis risiko bersama, serta koordinasi pengawasan yang terintegrasi, DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadirkan pendekatan yang lebih sistematis dalam memitigasi potensi ketidakpatuhan dan mengamankan penerimaan negara secara optimal,” jelas Widodo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara.


Dalam peraturan perpajakan, kegiatan ekspor memperoleh perlakuan khusus berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (4a) dan (4b) Undang-Undang PPN. Hal ini mengakibatkan Pajak Keluaran atas ekspor menjadi nihil, sementara Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan barang atau jasa tetap dapat dikreditkan.


Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sonny Agustinus Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menjelaskan, dalam suatu masa pajak jumlah Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, wajib pajak berhak mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,


“Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selain menjaga netralitas PPN dalam kegiatan eksporimpor, pengamanan perpajakan melalui restitusi juga dilakukan untuk menjamin akuntabilitas melalui proses penelitian atau pemeriksaan administratif dan jika diperlukan dapat dilakukan kegiatan penegakan hukum oleh fiskus," ujar Sonny.


Menurut administrasi kepabeanan yang tertuang dalam Pasal 11A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, “Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.” Berarti setiap kegiatan ekspor dan impor wajib diberitahukan kepada DJBC melalui dokumen pabean yang sah dan lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan turunannya. Eksportir diwajibkan menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sedangkan importir wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai dasar penetapan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor.


Sony menyampaikan sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan komitmen kuat dalam mengintegrasikan pengawasan perpajakan dan kepabeanan atas aktivitas ekspor-impor wajib pajak. "Melalui koordinasi yang solid dan berbasis regulasi tersebut, pengamanan penerimaan negara dapat dilaksanakan secara optimal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih akuntabel," pungkasnya.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page