SURABAYA (Wartanasionalraya.com) – Menteri BPN, Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan atau MoU antara Kanwil BPN Jatim dan PWNU Jatim. Perjanjian ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi tanah milik NU secara struktural dan komunitas keagamaan. Nusron menjelaskan, langkah ini bertujuan memastikan aset tanah NU mendapatkan kepastian hukum. "Sertifikasi mencegah sengketa, menyelamatkan aset, dan memberi kepastian hukum bagi tanah NU," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Nota kesepahaman ini
mencakup layanan pertanahan serta sertifikasi tanah wakaf badan hukum
Perkumpulan NU. Nusron juga menegaskan bahwa program serupa berlaku untuk
organisasi keagamaan lainnya. "NU, Muhammadiyah, hingga gereja mendapatkan
kemudahan dalam sertifikasi aset mereka," tutur Nusron.
la menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf NU dan 3 sertifikat lainnya. Pendaftaran tanah wakaf bertujuan memberikan kenyamanan umat dalam beribadah dan memanfaatkan aset secara maksimal. Langkah ini, menurut Nusron, adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap komunitas keagamaan. Ketua PWNU Jatim Abdul Hakim Mahfudz mengapresiasi kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN. "Upaya ini mempercepat layanan pertanahan dan menertibkan administrasi tanah wakaf," jelasnya.
Abdul Hakim Mahfudz
menyoroti banyaknya tanah wakaf nonproduktif yang kini dapat dioptimalkan.
Dengan sertifikasi, pengelolaan tanah untuk pondok pesantren dan yayasan
menjadi lebih terarah.
Menurutnya,
kemudahan ini didukung perubahan regulasi dan partisipasi aktif masyarakat.
"Ini bukti pemerintah berkomitmen memajukan keagamaan melalui aset
tanah," terangnya.
(WNr Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar