JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Dari perkembangan seputar harga tanah di suatu daerah, sebenarnya seseorang tidak perlu berspekulasi tentang harga tanah di suatu daerah ketika ingin membeli lahan. Nantinya, harga tanah yang tertera akan menunjukkan nominal per meter perseginya. Sehingga, calon pembeli tinggal mengalikannya dengan luas tanah yang ingin dibeli. “Tips mengetahui harga tanah, sebagaimana beredar di media sosial, yakni menggunakan laman BHUMI milik Kementerian ATR/BPN?
lalu bagaimana penjelasan Kementerian ATR/BPN terhadap laman BHUMI tersebut ? Menurut Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja, mengonfirmasi kebenaran cara mengecek harga tanah tersebut. Ia juga membenarkan bahwa nominal yang tertera di laman itu untuk luasan tanah per meter persegi.“Betul, itu di bhumi.atrbpn.go.id,” ucap Arie kepada PERS Sabtu (23/11/2024).
Namun, ia menekankan bahwa nominal yang tertera adalah nilai tanah, bukan harga tanah. Arie menjelaskan, nilai tanah adalah estimasi nilai di suatu zona atau area yang diperoleh berdasarkan beberapa transaksi atau penawaran terkait tanah di wilayah tersebut.
“Kalau
bicara harga, tentu pakai mekanisme pasar, pemilik dan pembeli punya caranya
sendiri menaksir harganya,” kata dia.
Arie
menambahkan, nilai tanah yang tertera dapat dijadikan sebuah acuan dalam
tawar-menawar yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli tanah.
Di
dalam laman BHUMI tersebut, beragam fitur disediakan untuk mengecek berbagai
topik tentang pertanahan, seperti penggunaan tanah, toponim suatu wilayah, dan
sebaran transaksi jual-beli tanah.
Cara
mengecek nilai tanah di suatu daerah Berikut ini cara mengecek nilai tanah di
suatu daerah secara online:
1.Buka
laman bhumi.atrbpn.go.id
2.Setelah
itu, klik “Kunjungi BHUMI” di pojok kanan atas halaman
3.Halaman
akan memunculkan peta persebaran lokasi tanah
4.Tulis
lokasi tanah yang diinginkan di kotak pencarian bagian kiri atas halaman
5.Halaman
akan mengarahkan lokasi tanah yang diinginkan Kemudian, klik “Katalog Data” 6.Cari
kolom “Zona Nilai Tanah”, lalu klik “Tambah Data”
7.Setelah
itu, klik “Terapkan Pada Peta” di pojok kanan bawah kotak
"Katalog Data"
8.Nantinya
akan muncul kisaran nilai tanah di lokasi yang diinginkan
9.ika
sudah terlihat kisaran nilai tanahnya, maka dikalikan luasan tanah yang akan
dibeli. Itulah cara cek nilai tanah di suatu daerah menggunakan laman BHUMI.
(WNr
jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar