![]() |
SAmsuto |
Sebentar lagi rakyat Indonesia merayakan hari penuh kebanggaan, hari dimana eksistensi Indonesia sebagai bangsa dan negara dideklarasikan kepada dunia. Proses yang panjang melahirkan buah perjuangan yang teramat manis, dimana hari yang menjadikan generasi bangsa ini akan menjadi bangga dan sejajar dengan bangsa lain.
Hari yang membanggakan itu tidak lahir dari sebuah persalinan yang gratis, tapi penuh dengan tetasan darah para pejuang, dan derai air mata dari para Ibu, istri, anak yang harus merelakan orang yang mereka cintai dan sayangi pergi meninggal mereka untuk berjuang ke Medan laga yang tak pasti akan mereka bisa temui kembali, karena bisa adi mereka gugur di medan juang.
Hari yang dinanti ini terlukai dengan isu adanya pelarangan jilbab untuk para peserta Paskibraka yang akan berlaga di Ibu Kota Republika Indonesia yang baru, Yaitu Ibu Kota Nusantara. Paskibraka menurut Wikipedia adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Pusaka negara dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tiga tempat, yakni tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Sebuah prasasti penuh kebanggaan sudah dibangun disana dengan perlambang burung Garuda yang menjadi lambang dari dari dasar negara republik yang kita cintai ini, yaitu Pancasila.
Pancasila yang telah diakui dan diterima oleh segenap rakyat Indonesia mempunyai Lima Sila yang menjadi Falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimensi dari Lima Sila ini mencakup berbagai aspek kehidupan, sehingga setiap norma yang dibangun di negara ini tidak boleh bertentangan dan harus mendasar dengan Lima Sila yang ada didalamnya.
Penulis memfokuskan diri terhadap Sila Pertama yang menjadi perlambang atas penghormatan negara terhadap nilai spiritual yang menjadi perekat dari berbagai keberagaman dalam keyakinan yang diakui dan dihormati oleh konstitusi.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai sila pertama ia memberikan nafas sekaligus ruh bagi keseluruhan sila-sila Pancasila. Menurut Jimly Asshidiqie, ia merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya (Asshidiqie, Jimly, 2005).
Dari sila Pertama itu kemudian mendapat penegasan dalam Konstitusi, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara ini berdiri di atas dasar Ketuhanan. Hal itu dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (1), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Lalu tegas disebut dalam Ayat (2)-nya, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lantas bagaimana perintah jilbab ini kemudian diterjemahkan menjadi satu bagian dari bentuk keyakinan penganut agama Islam?, terkait pelaksanaan jilbab ini bisa ditemukan dalam Alquran yang berbunyi:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab : 59).
BPIP yang merupakan penanggung jawab dari pelaksanaan prosesi paskibraka ini kemudian sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dan telah membatalkan pelarangan penggunaan jilbab dalam prosesi itu. (Detik,com Kamis 15 Agustus 2024)
Manusia Indonesia yang sangat pemaaf pasti akan memaafkan peristiwa itu, namun goresan luka itu telah ada dan mempunyai bekas yang tidak mudah hilang begitu saja. Yang paling penting dari peristiwa ini adalah penulis mengajak untuk tidak lagi ada pembelahan dari yang pancasilais dan tidak pancasilais diukur dari ketaatan seseorang terhadap perintah agama tertentu. Masyarakat Indonesia sudah final dan bersepakat bahwa Pancasila merupakan falsafah dari kehidupan berbangsa dan bernegara TITIK.
*** Penulis: SAMSUTO
(MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 JAKARTA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar