Jika Anda Belum Terdaftar di DPT 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS Terdekat - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Februari 10, 2024

Jika Anda Belum Terdaftar di DPT 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS Terdekat

 


INDONESIA (Wartanasionalraya.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Dengan cara mengakses langsung di cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor NIK pemilih.


Namun bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, apakah masih bisa memilih?


Dilansir dari situs KPU, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tetap memiliki hak memilih. Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Sebagai informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

 

Syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:

 

1.      Memiliki KTP-el

 

2.      Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el

 

3.      Melapor kepada petugas KPPS

 

4.      Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

 

5.      Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.

 

(Dedy/Wnr).  

 

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page