INDONESIA (Wartanasionalraya.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Dengan cara mengakses langsung di cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor NIK pemilih.
Namun bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, apakah masih bisa memilih?
Dilansir
dari situs KPU, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
dan DPTb tetap memiliki hak memilih. Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam
Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP di Tempat
Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai
informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih
yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT
dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Syarat
dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:
1. Memiliki KTP-el
2. Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan
alamat yang tertera di KTP-el
3. Melapor kepada petugas KPPS
4. Dapat dilayani sepanjang surat suara
masih tersedia
5. Pemilih dapat mencoblos surat suara di
TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.
(Dedy/Wnr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar