JAKARTA UTARA
(Wartanasionalraya.com) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggencarkan penertiban parkir liar kendaraan parkir sembarang sepanjang tahun 2023. Sebanyak 1.090 kendaraan yang kedapatan parkir di sembarang tempat diderek petugas.
"Pengawasan terus kami lakukan terkait dengan keberadaan parkir liar yang berkontribusi terhadap kemacetan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendriko, Selasa (8/8).
Hendriko menerangkan pengawasan yang pihaknya lakukan sudah dilakukan sepanjang tahun 2023. "Sejak bulan Januari hingga Juli 2023 ini. Kendaraan yang terparkir liar dan sembarang di bahu jalan pastinya akan menimbulkan hambatan lalu lintas atau dengan kata lain berakibat memicu kemacetan. Sepanjang tahun ini, ada sebanyak 1.090 kendaraan kedapatan parkir di sembarang tempat dan diderek petugas," ungkapnya.
Hendriko mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk tetap menjaga arus lalu lintas di Jakarta Utara berjalan dengan baik. "Sepanjang tahun ini pelanggaran tertinggi lalu lintas terjadi di bulan Maret, ada sebanyak 224 pelanggaran, untuk pelanggaran parkir sembarangan terjadi bulan Juli, ada sebanyak 194 unit kendaraan, dan yang terakhir pelanggaran parkir liar tertinggi terjadi di bulan April, sebanyak 87 kendaraan ditertibkan," katanya.
Untuk diketahui, pengawasan yang petugas Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dilakukan pada sejumlah jalan, seperti Jalan Pegangsaan Dua dan Jalan Boulevard Artha Gading Kecamatan Kelapa Gading, Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak Kecamatan Cilincing, serta Jalan Kramat Jaya dan Lorong 104 Kecamatan Koja.
(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar