Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Anda Aktif dan Bisa Digunakan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Juli 07, 2023

Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Anda Aktif dan Bisa Digunakan


JAKARTA UTARA

(Wartanasionalraya.com) - Dalam rangka memastikan seluruh masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Utara selalu mendapatkan akses pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat agar selalu memantau status keaktifan kepesertaannya. Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana dalam kegiatan Ngopi JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta utara, Kamis (06/07). Ropik menyampaikan bahwa peserta harus memastikan status keaktifan kepesertaannya sehingga tidak ada kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. 


“Saat ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sudah dapat disebut mencapai Universal Health Coverage (UHC) karena peserta yang tergabung dalam JKN sudah lebih dari 95% penduduk. Kurang lebih 1,8 juta penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dari berbagi segmen. Program JKN ini bentuk nyata perlindungan negara untuk pengelolaan risiko finasial ketika mengalami sakit. Karena sakit itu butuh biaya dan tidak semua orang memiliki cadangan finansial ketika sakit, sehingga memiliki kepesertaan jaminan Kesehatan dan statusnya aktif sangat penting. Sayangnya masyarakat masih kurang sadar untuk menjaga agar keaktifan peserta JKN ini. Saat ini ada 122.869 peserta di Jakarta Utara dan 2.916 peserta di wilayah Kepulauan Seribu dalam kondisi kepesertaannya tidak aktif,” ujar Ropik.


Pada kesempatan ini Kepala Bagian Kepesertaan, Budi Sulistyawan yang ikut mendampingi menyampaikan bahwa ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kepesertaan JKN tidak aktif, yaitu peserta sudah tidak ditanggung lagi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK akibat dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial, atau tidak ditanggung dalam skema PBI APBD DKI. Ada juga yang sudah tidak bekerja di perusahaan, anak PNS, anak pegawai swasta yang sudah diatas 21 tahun dan juga bayi baru lahir yang NIK belum update.


Seringkali kejadian peserta baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif saat mereka sedang butuh untuk menggunakan JKN, dan masalah akan bertambah ketika kejadiannya di hari libur, karena dalam ketentuan peraturan presiden tentang jaminan Kesehatan peserta harus menyampaikan status keaktifan kepesertaan JKN kepada fasilitas Kesehatan 3x24 jam sebagai dasar penjaminan. Ropik menghimbau agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaannya secara berkala, sebagai upaya sedia payung sebelum hujan. Jika saat dicek status kepesertaannya tidak aktif, maka ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan atau reaktivasi kembali kepesertaannya.


BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada peserta JKN untuk mengakses layanan JKN melalui teknologi digital, salah satunya untuk mengecek status kepesertaan mereka pada kanal-kanal layanan BPJS Kesehatan yang termudah yaitu yang pertama dapat melalui Chat Assistant JKN (CHIKA) yang berbasis aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400, atau peserta dapat mengunduh aplikasi mobile JKN yang memiliki fitur lebih lengkap untuk kemudahan pelayanan administrasi bagi peserta JKN


Budi menyampaikan informasi terkait cara mengaktivasi kepesertaan JKN apabila didapatkan kondisi peserta dalam keadaan tidak aktif. Untuk peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, status akan aktif segera setelah melunasi tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan melalui kanal pembayaran yang tersedia. Pelunasan tunggakan juga dapat dicicil dengan mendaftar Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) yang ada di aplikasi Mobile JKN. Untuk peserta tidak aktif dalam segmen PBI JK, bisa melaporkan diri ke suku dinas sosial setempat atau UKT1 bagi penduduk di kepulauan Seribu, dengan menunjukkan KTP Elektronik (E-KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 


Untuk peserta yang tidak aktif dan saat ini sudah bekerja agar melaporkan ke bagian HRD untuk didaftarkan kembali menjadi peserta, dan yang sudah tidak bekerja dapat melakukan peralihan menjadi peserta mandiri yang dapat dilakukan melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN atau Kantor BPJS Kesehatan. Serta apabila tidak aktif dalam kepesertaan yang iurannya dibayar oleh Pemda, peserta dapat melakukan pendaftaran ulang ke Pemda. Khusus untuk Penduduk dengan KTP domisili di DKI Jakarta, penduduk dapat mendaftarkan diri untuk mendapat jaminan Kesehatan dengan dibayar pemprov DKI pada kelas perawatan di kelas 3. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Puskesmas sesuai domisili dengan cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif.




(Hamron/Red. WNR).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page