Batas Kewenangan Petugas PLN dengan Pelanggan Sampai Batas KWh meter saja - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Juni 07, 2023

Batas Kewenangan Petugas PLN dengan Pelanggan Sampai Batas KWh meter saja

 



JAKARTA (Warta Nasional Raya )
- Halo, Electrizen! Sudah tahu belum, batas kewenangan petugas PLN dengan pelanggan mengenai kelistrikan di rumah?


Sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja. Selebihnya, urusan kabel dan instalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.


Oleh karena itu jika ada kendala pada kWh meter, segera lapor melalui PLN Mobile dan petugas kami akan siap menangani 24/7.


Link terkait : https://www.instagram.com/p/CtJBMaUhGCE/


#TipsListrikAman, #PLN, #PLNUntukIndonesia, #UnleashingEnergyandBeyond  


(Redaksi WNR/Jkt)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page