JAKARTA (Warta Nasional Raya ) - Halo, Electrizen! Sudah tahu belum, batas kewenangan petugas PLN dengan pelanggan mengenai kelistrikan di rumah?
Sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh
meter saja. Selebihnya, urusan kabel dan instalasi listrik di dalam rumah
merupakan wewenang pemilik.
Oleh karena itu jika ada kendala pada kWh meter,
segera lapor melalui PLN Mobile dan petugas kami akan siap menangani 24/7.
Link terkait : https://www.instagram.com/p/CtJBMaUhGCE/
#TipsListrikAman, #PLN, #PLNUntukIndonesia, #UnleashingEnergyandBeyond
(Redaksi WNR/Jkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar