Tingkatkan Pemahaman Peraturan Kepegawaian, Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub Nomor Nomor 69 Tahun 2022 - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Maret 01, 2023

Tingkatkan Pemahaman Peraturan Kepegawaian, Pemkot Jakut Sosialisasi Pergub Nomor Nomor 69 Tahun 2022


JAKARTA UTARA

(Wartanasionalraya.com) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi peraturan kepegawaian di Ruang Pola, Lantai 2 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (1/3). Kegiatan ini diberikan untuk meningkatkan pemahaman Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara. 


"Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-nya kita dapat berkumpul bersama pada acara peningkatan peraturan pemahaman kepegawaian di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara Triwulan I tahun 2023," kata Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi. 


Iyan menerangkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah melaunching core value "BERAKHLAK" bagi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 


"Setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar dan semboyan yang sama "BERAKHLAK" (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif). Oleh karena itu kita sebagai ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan kerja membangun budaya kerja berakhlak dengan beberapa langkah dan tahapan yang harus dilewati, " ucapnya kepada Kominfotik JU.


Iyan berharap peserta sosialisasi dapat menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber 

"Supaya dapat menambah wawasan, dapat menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, " tuturnya. 


Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2022 adalah perubahan terakhir dari penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Hadir dalam kegiatan ini bersama Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi  adalah Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani beserta dua orang nara sumber yaitu Sub Koordinator Urusan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Arifin Atmakusumah dan Sub Koordinator Urusan Kinerja Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Winda Heryantie.



(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page