JAKARTA UTARA
(Wartanasionalraya.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Utara diapresiasi karena mampu memberikan manfaat beasiswa kepada dua belas ahli waris pekerja rentan. Pemberian beasiswa tersebut membuktikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara yang semakin baik dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Apresiasi itu disampaikan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dalam acara Ekspose Manfaat Beasiswa, Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Penyerahan Piagam Penghargaan Perlindungan Pekerja Rentan, di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (16/12).
Ali meyakini, pemberian manfaat seperti bukan hanya melindungi pekerja rentan terhadap resiko kerja namun juga sebagai upaya dalam menekan atau memutuskan tingkat kemiskinan.
"Pemberian bewasiswa dan berbagai manfaat ini harus rutin dan perlu digaungkan lagi dengan lebih maksimal agar semakin banyak masyarakat dan juga pekerja rentan yang tahu dan paham akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan," kata Ali Maulana Hakim dalam sambutannya, Jumat (16/13).
Ali pun mengucapkan terima kasih kepada delapan perusahaan yang mendonasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membayarkan premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan di Jakarta Utara. Diharapkannya hal tersebut perlu disebarluaskan sehingga mampu menggerakkan perusahaan lain mengikuti langkah mulia keduabelas perusahaan tersebut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah mendonasikan dana CSR untuk hal ini. Ini bukan ria tapi menjadi contoh perusahaan lain untuk bersama-sama saling bekerjasama," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Eko Nugriyanto turut berterima kasih terhadap Pemerintah Administrasi Jakarta Utara yang konsen terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengeluarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 255 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021.
Terhadap pemberian manfaat beasiswa di Jakarta Utara, Eko menyebutkan telah memberikan kepada 1.786 ahli waris dengan nilai Rp. 6,45 Miliar.
"Selain perlindungan kerja dan resiko kecelakaan kepada ahli waris, kita juga komitmen memberikan pendidikan agar anak dari ahli waris tetap bisa melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi," tutup Eko Nugriyanto.
(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar