Kegiatan HBKB Sebagai Wadah Edukasi Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, November 20, 2022

Kegiatan HBKB Sebagai Wadah Edukasi Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan


JAKARTA UTARA

(Wartanasionalraya.com) - Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara kembali dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Selatan, Minggu (20/11) mulai pukul 06.00-10.00 wib. HBKB kali ini diramaikan dengan berbagai kegiatan diantaranya pelayanan kesehatan, bazar UMKM, senam pagi, permainan flying fox dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara, mobil perpustakaan keliling, dan lainnya. 


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengungkapkan masyarakat sangat antusias dengan kegiatan HBKB karena ada hiburan, pelayanan kesehatan, bazar, ajang berolahraga sekaligus berwisata di Kawasan Danau Sunter. Selain itu, HBKB juga sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi tingkat pencemaran udara di Jakarta Utara. 


"Di HBKB ini, kita tidak hanya mengukur kualitas udara tapi juga ada edukasi terkait kebersihan lingkungan. Artinya, kita ingin menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan," terang Wawan Budi Rohman saat ditemui dalam kegiatan HBKB Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. 


Untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan maka diterjunkan tim pengawas dan penindakan bagi pelanggar kebersihan di area pelaksanaan HBKB. Tidak hanya itu saja, drone pengawas pelanggar kebersihan juga diterbangkan di lokasi tersebut selama kegiatan HBKB berlangsung. 


"Ada beberapa cara yang kita lakukan, salah satunya pembentukan tim untuk memonitor dan mengingatkan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Apabila ditemukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan maka itu ada dasar hukumnya sehingga perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. 


Menanggapi hal tersebut, Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi menerangkan sekitar 30 petugas telah disebar ke sejumlah titik untuk melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan. 


"Sesuai arahan Pj Gubenur Provinsi DKI Jakarta bahwa dalam kegiatan HBKB juga dilakukan pengawasan dengan drone dan hari ini sudah kita laksanakan. Jadi pelaksanaan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan sebagai bagian strategi untuk pengurangan sampah di lingkungan," ujarnya. 


Ia menambahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar kebersihan sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Sampah. Didalam Perda tersebut juga diatur tentang sanksi denda uang paksa bagi pelanggar kebersihan hingga Rp 500 ribu. 


"Sepanjang HBKB, ada sembilan orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Kita data, buat berita acara, dan berikan edukasi kepada mereka. Setelah itu, dari sembilan orang yang tertangkap, satu orang telah membayar denda uang sesuai kesanggupannya yaitu Rp 50 ribu, dan delapan orang lainnya dikenakan sanksi sosial dengan pungut sampah," jelas Achmad Hariadi.



(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page