JAWA TIMUR (Wartanasionalraya.com) – Pembangunan PLTS yang dilakukan di Kepulauan Sumenep, Madura sudah dilakukan sejak awal Desember 2018, tepatnya saat program sudah mendapatkan payung hukum yang jelas. Payung hukum tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh konsumen PT PLN.
Pembangunan ini melibatkan banyak pihak, serta membutuhkan dana yang bisa dibilang tidak sedikit. Namun, mengingat isu lingkungan yang semakin meningkat, maka penggunaan PLTS sebagai alternatif pembangkit listrik harus segera dilakukan.
Secara keseluruhan saat ini terdapat 8 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tersebar di wilayah Kepulauan Sumenep, Madura. Semuanya merupakan program pemerintah untuk memenuhi target elektrifikasi 100% Jawa Timur.
(Redaksi WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar