Apresiasi Presiden Gratiskan Biaya Perawatan Gagal Ginjal Akut, Perindo Minta Pelanggaran Hukum Harus Tetap Ditindak - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Oktober 26, 2022

Apresiasi Presiden Gratiskan Biaya Perawatan Gagal Ginjal Akut, Perindo Minta Pelanggaran Hukum Harus Tetap Ditindak

 



JAKARTA - (watranasionalraya.com)

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menanggapi perintah Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan biaya pengobatan pasien anak gagal ginjal akut. 


Dalam rapat di Istana Presiden Bogor, Senin (24/10), Jokowi memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan fasilits kesehatan untuk kasus ini. Presiden juga ingin Kemenkes menyediakan seluruh obat yang diperlukan dan menggratiskan biaya pengobatan pasien anak gagal ginjal akut.


Yerry Tawalujan menyambut baik perintah Presiden dan menyatakan hal itu adalah tanda kepedulian Jokowi kepada rakyat kecil. Namun Pemerintah perlu mengusut tuntas penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak, dan melakukan proses hukum pada pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut. 


"Partai Perindo menyambut baik perintah Presiden yang menggratiskan biaya pengobatan pada pasien anak gagal ginjal akut. Tapi kami juga mendorong Pemerintah untuk mengusut tuntas dan memproses hukum jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal ini," kata Yerry, Rabu (26/10/2022).


Pemerintah menyatakan ada 245 kasus gagal ginjal akut dengan mayoritas pasien anak-anak. Sebanyak 141 orang meninggal dunia karena penyakit ini.


Pemerintah menyatakan penyakit ini berkaitan dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop. BPOM akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini.


"Kami mendukung penuh rencana BPOM yang akan menyeret dua produsen obat ke jalur pidana karena kasus ini," ucapnya.


(Ys/WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page