NJOP Dibawah Dua Miliar Rupiah, 33.212 SPPT PBB-P2 Jakarta Utara Terima Insentif Nol Rupiah - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Juli 22, 2022

NJOP Dibawah Dua Miliar Rupiah, 33.212 SPPT PBB-P2 Jakarta Utara Terima Insentif Nol Rupiah


JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) – Suku Badan Pendapatan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan 33.212 Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 di Jakarta Utara mendapat insentif nol rupiah. Pemberian insentif SPPT PBB-P2 dikarenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah dua miliar rupiah.


“Total yang mendapat insentif nol rupiah PBB P-2 Tahun 2022 di Jakarta Utara sebanyak 33.212 SPPT dengan total nilai PBB-P2 sebesar Rp.48,6 miliar. Itu karena NJOP SPPT dibawah dua miliar rupiah,” kata Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Bambang Eko P, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).


Hingga saat ini, dipastikannya seluruh petugas pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) di enam kecamatan se-Jakarta Utara tengah bergerilya untuk mengimbau pembayaran PBB-P2 kepada pemilik SPPT yang memiliki NJOP di atas dua miliar rupiah. 


Apalagi pemilik SPPT PBB-P2 dapat memanfaatkan kebijakan pajak berkeadilan dengan hadirnya kebijakan diskon dan penghapusan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.


“Tahun 2022 ini, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta memiliki kebijakan pajak berkeadilan, yang mana NJOP dibawah dua miliar mendapat insentif pembebasan seratus rupiah. Ada juga diskon, pembayaran diangsur, dan lain sebagainya yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.


Bambang pun memastikan, seluruh petugas aktif mensosialisasikan kebijakan pajak berkeadilan pada setiap momentum pertemuan warga di kelurahan maupun lingkungan RT/RW. 


Hingga Selasa (19/7), realisasi penerimaan PBB-P2 di Jakarta Utara telah mencapai 25,1 persen atau sebesar lebih dari Rp.636 Miliar dari target keseluruhan Rp.2,54 Triliun. 


“Setiap pajak PBB-P2 yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperuntukan bagi pembangunan dan tentunya kesejahteraan sosial. Ayo manfaatkan kebijakan pajak berkeadilan ini, semakin cepat bayarnya, semakin gede diskon yang diterima,” ajaknya.



(M.Rafi/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page