Polda Metro Jaya Menghormati Dan Menerima Putusan Majelis Hakim Atas Sidang Perkara Km 50 - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Maret 18, 2022

Polda Metro Jaya Menghormati Dan Menerima Putusan Majelis Hakim Atas Sidang Perkara Km 50

 


POLRI

Jakarta - (wartanasionalraya.com)

18 Maret 2022 bertempat di Lobi Bidhumas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. ZULPAN, S..I.K., M.Si. menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas Putusan Majelis hakim  pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait sidang putusan Perkara KM 50 terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang diputus bebas. 

“Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri, karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara” Ucap Zulpan 

“Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu, Menghormati dan menerima  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka, Atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa KM 50 itu adalah sudah sesuai dengan SOP. 

Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua tentunya kedepan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat” Tutup Zulpan.


(Yadhi s./WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page