Ir. Suyus Windayana, M.App. Sc., Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Profil) - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, Maret 11, 2022

Ir. Suyus Windayana, M.App. Sc., Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Profil)

 



Lahir di Bandung, 17 Juni 1967. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Teknik Geodesi di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992, serta memperoleh gelar Magister pada Royal Melbourne Institute Of Tech dengan jurusan Land Data Management di tahun 1999. Selain menyelesaikan Pendidikan formal, suyus Windayana juga beberapa kali mengikuti Pendidikan dan pelatihan antara lain Mediator pada tahu 2013, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Angkatan II pada tahun 2013, serta Pengadaan Tanah Tingkat II pada 2015.

Memulai karier di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 1993. Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangkan Sistem, Data dan informasi Pertanahan (2006-2013), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (2013-2016), serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (2016-2019). Pada Juli 2019 dilantik sebagai Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, serta tanggal 13 Juli 2020 ditetapkan sebagai Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selama Berkarier di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana telah :

 

Membangun database dan system hubungan hokum dalam standarisasi efektifitas serta transparansi layanan hubungan hokum antara pemilik tanah dan bidang tanah yang diimplementasikan melalui aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang terus dikembangkan sampai dengan saat ini. Aplikasi ini telah mendapat apresiasi dari Majalah Warta Ekonomi dalam acara acara e-Government Award sebagai “Implementasi e-Government Terbaik se-Indonesia” pada katagori Lembaga Pemerintah Non Departemen Tahun 2009 dan Tahun 2010 secara berturut-turut;

Menginisiasi Layanan Pertanahan bergerak yang memungkinkan pemilik tanah untuk mendapatkan hubungan hokum atas tanahnya tanpa hadir ke kantor pertanahan yang diperkenalkan pada tahun 2016 dengan nama “LARASITA” (Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah) yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), dimana layanan ini mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional berupa;

  - Pelapor Inovasi Citra Pelayanan Prima oleh Presiden Republik Indonesia Tahun 2008

 

  - Pengakuan dari Bank Dunia sebagai Pioneering Mobile Land Information Service Tahun 2008

 

  - Pengakuan dan Rekor MURI sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Sertipikasi Tanah dan Mobil Keliling Pertama Di Indonesia Tahun 2008;

 

  - Perwalikan Indonesia dalam kompetisi perangkat lunak di APICTA Tahun 2010 pada katagori e-government;

 

Mengintegrasikan data spasial bidang tanah dalam sistem pemetaan nasional,sehingga pada tahun 2012 dapat mengintegrasikan 15 juta data spasial bidang tanah ke dalam sistem pemetaan nasional. Selanjutnya pada tahun 2017 kegiatan ini dilanjutkan melalui program pendaftran Tanah Sistematik Lengkap;

 Mengelola manajemen pertanahan dengan standar data dunia, dengan cara membangun pengelolaan data dan sistem layanan internasional (ISO 19512: Land Administration Data Model) pada tahun 2012, yang kemudian diimplementasikan secara nasional pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015. Pengelolaan data dan sistem layanan tersebut sampai saat ini masih digunakan dan dikembangkan dengan menyesuaikan perkembangan kebijakan pertanahan;

 Membuka 15 jenis layanan pertanahan non-stop 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam satu minggu melalui Layanan Online Kantor Pertanahan (LOKET). Layanan ini semula hanya diberlakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung sejak 2014 lalu, selanjutnya layanan ini direplikasi di seluruh wilayah kantor wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, serta pada tahun 2015 diimplementasikan secara nasional. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2015.

Menyelesaikan pengadaan tanah TOL SOROJA sepanjang 10,55 km yang menghubungkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, yang mendapat apresiasi formal dari Bupati Bandung atas pelaksanaan pengadaan Jalan TOL SOROJA pada tahun 2015;

Menginisiasi dan mengimplementasikan manajemen yang meminimalisir resiko terjadinya Sengketa dan Perkara Pertanahan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Sengketa dan Perkara Pertanahan (INKRAH) yang dibangun pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016;

 Membangun system layanan pertanahan yang memungkinkan diberlakukannya standar nasional mengenai syarat,waktu dan biaya layanan pertanahan yang dilanjutkan dengan terbitnya Standar Operating Procedure layanan pertanahan yang berlaku secara nasional. System ini juga memungkinkan adanya integrasin data subyek pemegang hak dengan system e-KTP Kementrian Dalam Negeri dan data Nomor Pokok Wajib Pajak Kementrian Keuangan;

Membangun system monitoring (dashboard) program strategis pertanahan nasional;

Meningkatkan peringkat Kementrian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Ease Of Doing Business yang dinilai oleh International Finance Corporation (IFC)/World Bank Group semula peringkat 123(Tahun 2016) menjadi peringkat 100 (Tahun 2019)

 Meningkatkan data Kementrian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah untuk meminimalkan kebocoran pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

 Menjadi anggota aktif dalam penyusunan peraturan mengenai layanan informasi pertanahan berbasis elektronik, tanda tangan elektronik, Hak Tanggungan Elektroni, Pengelolaan Database PPA, serta penyampaian dokumen pendaftaran tanah secara elektronik;

 Penyiapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Layanan Pertanahan Elektronik.

Dibawah kepemimpinannya, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah telah berhasil melaksanakan alih media Hak Tanggungan menjadi Hak Tanggungan Elektronik yang kemudian diaplikasikan secara nasional pada bulan Juli 2020. Selain itu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah juga memperkenalkan konsep baru mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL), dengan tagline “Mendekat, Merapat, Menyeluruh” untuk mendukung “PTSL Mneyambungkan Indonesia”. Saat ini, Suyus Windayana juga menginisiasi modernisasi layanan pertanahan khususnya di Direktorat Jenderal Penetapan Hak  dan Pendaftaran Tanah untuk mewujudkan cita-cita Kementrian Agraria dan Tat Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia.

Sumber : https://elhkpn.kpk.go.id  (12 Maret 2022).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page