JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Ambisi Politik warga masyarakat daerah untuk terus melaklukan pemekaran wilayahnya seakan tak pernah surut. Ya, tentu saja dengan pemekaran sebagai modal awal untuk memperbaiki nasib ekonomi segenap warga masyarakat daerah, yang ujungnya untuk peningkatan kesejahteraan.
Dan di musim sidang Maret 2022 ini, DPR RI khususnya Komisi 2 bakal fokus membahas 8 RUU tentang Pemakaran wilayah atau pembentukan provinsi baru.
Adapun ke-8 Calon provinsi baru itu antara lain :
1. Prov Pulau Sumbawa, pemekaran dari Prov NTB.
2. Prov Papua Selatan, pemekaran dari Prov Papua.
3. Prov Papua Tengah, pemekaran dari Prov Papua.
4. Prov Papua Barat Daya, pemekaran dari Prov Papua Barat.
5. Prov Tapanuli, pemekaran dari Prov Sumatera Utara.
6. Prov Kepulauan Nias, pemekaran dari Prov Sumatera Utara.
7. Prov Kapuas Raya, pemekaran dari Prov Kalimantan Barat.
8. Prov Bolang Mongondow Raya, pemekaran dari Prov Sulawesi Utara.
(Tim Redaksi WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar