YOGYAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar Bimbingan Teknis bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Tindak Pidana Bidang Pelayaran Tahun 2021 bertempat di Kota Gudeg Yogyakarta. Kegiatan Bimtek PPNS kali ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad secara virtual, diikuti oleh 24 PPNS Ditjen Perhubungan Laut dan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 2 s.d 4 Juni 2021.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur
KPLP, Ahmad mengatakan bahwa ke depan tantangan yang dihadapi oleh PPNS
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam penegakan hukum di bidang pelayaran
akan semakin berat. Untuk itu, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang
Pelayaran harus lebih profesional.
“Saat ini berbagai modus operandi dan aneka ragam upaya pelanggaran hukum
di bidang pelayaran yang masih sering terjadi, sehingga perlu diantisipasi agar
keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi laut dapat lebih
terjamin” kata Ahmad.
Menurutnya, terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran harus didukung
adanya PPNS yang profesional dan berkeadilan di dalam menegakkan hukum bidang
pelayaran, sehingga mampu menjawab setiap permasalahan dan tantangan yang
terjadi secara tegas, adil dan memberikan kepastian hukum.
Terkait dengan hal ini, diperlukan sinergi dan kerja sama dengan semua
pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang pelayaran, seperti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dengan baik
yaitu Kepolisian RI dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Demikian juga halnya kerja sama dengan BAIS-TNI sangat diperlukan
terutama dalam pemberian pelatihan intelijen dasar sebagai perkuatan keahlian
dalam penegakan hukum dan deteksi dini pelanggaran di bidang pelayaran,"
ujar Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad mengatakan pembentukan PPNS Bidang Pelayaran merupakan
amanat dari Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran, dimana masalah
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, termasuk dalam
hal penegakan hukum di bidang pelayaran.
“Berdasarkan pasal 282, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana
pelayaran antara lain PPNS Ditjen Hubla, Penyidik PPLRI, dan Perwira TNI AL”
kata Ahmad.
Ahmad juga memerinci, dalam penegakan hukum di bidang pelayaran saat ini
Ditjen Hubla didukung oleh armada Kapal Patroli sebanyak 387 unit kapal, PPNS
sebanyak 402 orang, 150 orang intelejen di bawah pembinaan BAIS-TNI yang
tersebar pada 5 Pangkalan PLP di seluruh Indonesia dengan masing-masing
Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak,
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan
Pangkalan PLP Tual.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum selaku Ketua Panitia
Penyelenggara, F. Zulistian mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan Bimtek PPNS
Bidang Pelayaran adalah untuk meningkatkan kemahiran bagi para PPNS Ditjen
Hubla dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegakan hukum tindak pidana
pelayaran.
“Selain itu juga untuk menyiapkan PPNS Ditjen Hubla yang tidak hanya
handal dalam melaksanakan giat pengambilan keterangan saja namun juga mahir
dalam melaksanakan manajemen penyidikan seperti koordinasi antar instansi,
penyusunan berkas, hingga tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (P-21
tahap II) serta meningkatkan motivasi dan etos kerja terutama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum”
kata Zulistian.
Menurutnya, Bimtek Penegakan Hukum Bidang Pelayaran Tahun 2021 ini
diikuti oleh 24 (dua puluh empat) orang PPNS Ditjen Hubla yang telah
berpengalaman dalam melaksanakan ataupun membantu giat penyidikan,yang berasal dari Kantor Pusat dan UPT di
lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, dengan menghadirkan nara sumber Biro Korwas
PPN Bareskim POLRI, dengan materi yang akan disampaikan meliputi perencanaan
penyidikan dan pembuatan laporan penyidikan, Administrasi penyidikan dan Berita
acara pemeriksaan (Saksi, Ahli dan Tersangka).
(WNR/Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar