Reskrim Polsek Muara Baru Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal Penadahan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Maret 02, 2021

Reskrim Polsek Muara Baru Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal Penadahan


JAKARTA (Warta Nasional)
- Hari Sabtu tanggal 27  Februari 2021 ada laporan dari DIDI SAFRUDIN ke Polsek Kawasan Muara Baru yang megaku telah kehilangan 49 (empat puluh sembilan) buah Tabung Gas Oksigen Merek MGA di Pelabuhan Muara Baru dan Muara  Angke yang diperkirakan terjadi sejak 15 Januari 2021 s/d 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Menurut Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra.,S.I.K, atas dasar Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ARIES ARIANTO., S.H. melakukan penyelidikan secara maksimal, yang pada akhirnya berhasil mengamankan  2 (dua) orang laki-laki  yang diduga sebagai Pelakunya berinisial (S) alias IPANK dan Inisial (J) alias UBAY.

“Untuk selanjutnya ke 2 (dua) Pelaku dibawa ke Mako Polsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Seto Handoko.

Dikatakan, berdasarkan Pengakuan ke 2 (dua) Pelaku bahwa Tabung-tabung Gas Oksigen sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah yang dicurinya tersebut di jual kepada inisia (H) alias YONO di daerah Muara Baru Jakarta Utara dengan harga jual per tabungnya kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari ke 2 (dua) Pelaku Pencurian.

“Atas terjadinya peristiwa Pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pertolongan Jahat (Penadahan) dikenakan pasal Pasal 363 KUHpidana Subsidair Pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 480  KUHPidana,” Ungkap Kapolsek Seto Handoko.

(Redaksi Warta Nasiona/Humas Polsek Muara Baru).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page