JAKARTA (Warta Nasional) - Hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 ada laporan dari DIDI SAFRUDIN ke Polsek Kawasan Muara Baru yang megaku telah kehilangan 49 (empat puluh sembilan) buah Tabung Gas Oksigen Merek MGA di Pelabuhan Muara Baru dan Muara Angke yang diperkirakan terjadi sejak 15 Januari 2021 s/d 23 Februari 2021 dengan harga per tabungnya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Menurut Kapolsek
Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra.,S.I.K, atas dasar Laporan tersebut,
Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru
yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ARIES ARIANTO., S.H. melakukan
penyelidikan secara maksimal, yang pada akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelakunya berinisial (S) alias
IPANK dan Inisial (J) alias UBAY.
“Untuk selanjutnya
ke 2 (dua) Pelaku dibawa ke Mako Polsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan
penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Seto Handoko.
Dikatakan, berdasarkan
Pengakuan ke 2 (dua) Pelaku bahwa Tabung-tabung Gas Oksigen sebanyak 49 (empat
puluh sembilan) buah yang dicurinya tersebut di jual kepada inisia (H) alias
YONO di daerah Muara Baru Jakarta Utara dengan harga jual per tabungnya kurang
lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualannya
dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari ke 2 (dua) Pelaku Pencurian.
“Atas terjadinya
peristiwa Pencurian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih sejumlah
Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah). Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan
Pemberatan dan Pertolongan Jahat (Penadahan) dikenakan pasal Pasal 363
KUHpidana Subsidair Pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 480 KUHPidana,” Ungkap Kapolsek Seto Handoko.
(Redaksi
Warta Nasiona/Humas Polsek Muara Baru).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar