SETIAP kali diminta menjadi ahli pers baik oleh penyidik maupun di pengadilan selalu ditanya. '' Saudara ahli apa atau siapa wartawan itu ?"
Pertanyaan berikutnya, "Apakah wartawan harus
terdaftar di Dewan Pers atau memiliki sertifikat dan lulus Uji Kompetensi
Wartawan ?''
Sebagai ahli pers yang disumpah dengan Al Qur'an sesuai
agama dan keyakinan, saya harus menjawab secara jujur sesuai UU Pers ini ;
Definisi wartawan ada pada ketentuan umum Pasal 1 angka 4
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, "Wartawan adalah orang yang secara
teratur melakukan kegiatan jurnalistik."
Sedangkan yang dimaksud kegiatan jurnalistik terdapat
pada definisi pers yang ada di Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik jurnalistik sendiri merupakan
proses, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi melalui berbagai jenis saluran media.
Itu artinya penerapan Pasal 1 angka 4 terkait dengan
definisi Pasal 1 angka 1. Selain menjelaskan tentang kegiatan jurnalistik,
Pasal 1 angka 1 ini mengunci definisi dengan kata LEMBAGA SOSIAL.
Lembaga yang dimaksud Pasal 1 angka 1 lalu didefinisikan
pada Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut ;
"Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang SECARA KHUSUS
menyelenggarakan, menyiakan, atau menyalurkan informasi"
Definisi Pasal 1 angka 2 ini dipertegas pada Pasal 9 ayat
(2) ''Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia"
Pada awal penerapan UU Pers pengertian badan hukum ini
sempat ''kabur" karena ada perusahaan pers yang dikelola dengan CV.
Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 menegaskan yang
dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT, yayasan dan koperasi.
Pengusaha yang gunakan CV pun ajukan yudisial review ke
Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2), meski
hasilnya ditolak.
Jadi wartawan itu orang yang melakukan kegiatan
jurnalistik dan karyanya disiarkan pada media berbadan hukum pers Indonesia.
Tak ada syarat lainnya.
*H. Kamsul Hasan adalah pembina PWI Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar