SEMARANG
(Wartanasionalraya.com)
- Terminal Peti Kemas Semarang atau dikenal dengan TPKS dan merupakam salah satu unit Terminal
Petikemas ekspor/impor yang dioperasikan
oleh Pelindo 3 di Semarang Jawa Tengah telah sukses menerapkan sistem Single
Submission (SSm) atau sistem pelayanan satu pintu dan Joint Inspection Pabean
–Karantina di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Ssm menjadikan importir atau Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan
(PPJK) cukup mengakses satu portal untuk pengajuan dokumen pabean dan karantina
sekaligus. SSm tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Inpres no 5 tahun
2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Sistem yang
dipercaya dapat memangkas waktu dan biaya pengeluaran kontainer tersebut
berhasil diterapkan pertama kalinya di Indonesia di TPKS merupakan hasil
sinergi antara Pelindo 3, Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, dan Balai Karantina Pertanian
Semarang serta Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai inisiator.
Kesuksesan ini
juga tidak terlepas dari dukungan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang yang telah memberikan arahan dan izin
dalam pelaksanaan kegiatan joint inspection.
“Dengan adanya
joint inspection, tentunya akan memudahkan importir dan mengurangi biaya penanganan peti kemas impor seperti gerakan
ekstra, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan striping stuffing. Serta mengurangi dwelling time
karena peti kemas akan langsung diperiksa oleh dua instansi yaitu karantina dan
bea cukai pada lokasi dan waktu yang bersamaan,” pungkas Direktur Operasi dan
Komersial Pelindo III, Putut Sri Muljanto dalam kunjungannya ke Terminal
Petikemas Semarang, pada Rabu kemarin (01/07).
Lebih lanjut Putut menyampaikan kegiatan joint inspection dilakukan di Tempat
Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) pada blok Longroom dimana telah disiapkan 6
slot peti kemas dan juga fasilitas reefer plug untuk pelayanan pemeriksaan peti
kemas dengan mesin berpendingin.
Ditemui secara
terpisah, Ketua GINSI Jateng Budiatmoko mengapresiasi penerapan sistem ini
karena sebelumnya para importir harus mengajukan dua kali perizinan ke bea
cukai dan karantina. “Dengan implementasi sistem ini akan ada percepatan waktu
2 hari dari sebelumnya 3 hari sehingga menguntungkan importir,” ujar Budiatmoko
Ketua GINSI Jateng.
Para importir
berharap program ini dapat menjadi salah satu solusi yang tepat untuk memangkas
waktu dan biaya pengeluaran kontainer. “Langkah-langkah tersebut bisa
diterapkan dengan baik dan bisa menjadi solusi untuk mendorong perekonomian
indonesia khususnya di Jateng disaat pendemi covid 19,” tambah Budiatmoko.
Sementara itu,
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan sebelum
adanya Single Submission (SSm) para pengguna jasa pengiriman barang harus
melaporkan dokumen barang yang dikirim kepada Bea Cukai dan Balai Karantina.
Selain itu dalam
proses pengecekannya dilakukan sendiri-sendiri yakni antara pihaknya dengan
pihak karantina dilakukan terpisah sehingga membuat waktu dwelling time menjadi
lama. “Dengan adanya SSm pengguna jasa hanya mengunggah dokumen satu kali saja,
dan waktu inspeksi akan dilakukan bersamasama antara Bea Cukai dengan Karantina
secara beririsan,” Pungkas Anton.
Anton menambahkan
dengan adanya SSm dan Joint Inspection Bea Cukai dan Karantina memiliki satu
sistem yang sama sehingga dapat saling terintegrasi dalam pelayanan petikemas
impor.
Sependapat dengan
pernyataan sebelumnya, KSOP Semarang Junaidi mengatakan bahwa dengan adanya SSm
dan Joint Inspection ini akan mempercepat proses dwelling time di Pelabuhan
Tanjung Emas Semarang.
“Tentunya ini
akan membuat proses ekspor dan impor di Jawa Tengah berjalan semakin baik”.
Pungkas Junaidi.
Saat ini
setidaknya ada 16 pelaku usaha yang terlibat dalam program innovasi tersebut. Dengan
sinergi ini, diharapkan dapat membuat iklim usaha dan investasi di Jawa Tengah
semakin baik sehingga harga barang menjadi kian kompetitif dan pengelolaan
logistik di Pelabuhan Tanjung Emas makin baik kedepannya dan efektif dan
efisien. Untuk memudahkan importir memantau petikemas yang telah di tempatkan
di area TPFT, pemilik barang juga dapat dengan mudah mengakses informasi yang
dibutuhkan di aplikasi WebAccess TPKS
(http://online.tpks.pelindo.co.id/webaccess.).
(Redaksi
WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar