Tim kandidat Ketua IKA Unpad Ari Zulfikar berencana akan menempuh jalur hukum karena ada sejumlah kejanggalan dalam proses Mubes IKA Unpad. Foto : Riska |
Tim hukum Ari Zulfikar, kandidiat yang maju dari jalur independen, menduga Panitia Mubes telah melakukan banyak pelanggaran terkait tata cara Mubes yang melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Alumni.
Defrizal Djamaris, tim advokasi kandidat Ari Zulfikar menyatakan adanya upaya untuk mengubah tatacara pemilihan dari sistem pemilihan langsung ke sistem perwakilan dengan dalih pandemi Covid. Hal ini sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sebab dalam AD/ART tertuang pemilihan dilakukan secara langsung. Tiga pemilu IKA Unpad ke belakang dilakukan juga secara langsung.
Panitia juga telah mengeliminir (menghilangkan) hak pilih para alumni secara sepihak dan sekaligus panitia pemilihan juga diduga telah menzalimi calon kandidat ketua IKA Unpad yang mendaftar melalui jalur independen. Padahal kandidat independen ini sudah ditetapkan dan diputuskan berdasarkan SK panitia.
Rencana perubahan sistem pemilihan ini dilakukan melalui acara Pra Mubes, yang menurut tim kuasa hukum merupakan tindakan inkonstitusional karena Pra Mubes tidak diatur dalam AD/ART IKA UNPAD.
Keabsahan peserta Pra Mubes melalui sistem perwakilan (komisariat fakultas/Komfak dan komisariat daerah/Komda) juga diragukan karena ditengarai sebagian besar Komfak dan Komda sudah berakhir masa jabatan.
“Komfak dan Komda, menurut AD/ART harus melakukan rapat empat tahunan. Kita menduga sebagian Komda dan Komfak tidak melaksanakan kewajiban itu, sehingga seharusnya mereka dianggap sudah tidak sah lagi kepengurusannya,” jelas Defrizal.
Selain itu, perwakilan Komfak dan Komda yang hadir tidak melalui mekanisme rapat anggota di tingkat Komfak dan Komda masing-masing, sebagaimana mana yang diharuskan dalam AD/ART IKA UNPAD.
AD/ART juga mengatur bahwa suara-suara perwakilan Komda dan Konfak, harus mengikuti aspirasi alumni di fakultas dan daerah masing-masing. Sementara banyak alumni yang tidak tahu tentang proses Mubes dan Pemilu raya IKA UNPAD ini.
Hal lain yang dipermasalahkan oleh Tim Sukses Ary Zulfikar adalah bahwa rencana Mubes IKA yang akan dilakukan pada 7-9 Agustus dianggap inkonstitusional, karena tidak memenuhi syarat waktu pemberitahuan undangan sebagaimana aturan berlaku, minimal satu bulan sebelum pelaksanaan kegiatan Mubes IKA UNPAD. “Kenyataannya, undangan baru dibagikan pada 25 Juli,” ujar salah satu angota tim sukses Ari, Raja Syamsurizal.
Defrizal Djamaris juga mengatakan Pengurus Pusat (PP) IKA UNPAD dan Panitia Mubes seyogyanya melibatkan seluruh stake holder terkait membicarakan tatacara pemilihan, bukan menjadikan wabah pandemi covid19 sebagai pembenaran untuk mengubah sistem pemilihan oleh sekelompok orang pengurus dan panitia (elit), mengingat besarnya jumlah alumni UNPAD yang tersebar di pelosok nusantara dan di berbagai belahan dunia.
Alasan lain kenapa pemilu raya ini harus dilakukan secara pemilihan langsung, bukan sistem perwakilan, karena berdasarkan hasil jajak, lebih dari 80% alumni menghendaki adanya pemilihan secara langsung, bukan perwakilan.
Nah, berdasarkan point-poin di atas, maka Tim Kuasa Hukum kandidat independen Ari Zulfikar meminta supaya Mubes IKA UNPAD pada 7 - 9 Agustus 2020 dibatalkan dengan menerbitkan SK Pembatalan atau setidaknya SK Penundaan dalam waktu 3 x 24 jam secara resmi kepada semua alumni dan para kandidat ketua IKA Unpad 2020, karena telah terjadi banyak pelanggaran seperti yang sudah disebutkan di atas. Dengan kata lain, Mubes IKA UNPAD dan Pemilu Raya IKA UNPAD, kalau dilaksanakan maka akan dianggap inkonstitusional.
Selain itu mereka menuntut agar mengembalikan sistem pemilihan secara langsung, sebagaimana telah ditetapkan Panitia Mubes melalui surat Keputusan (SK) dan meminta panitia untuk duduk bersama stake holder yang ada untuk membicarakan kelanjutan tatacara pemilihan ketua IKA UNPAD dengan memperhatikan sebesar-besarnya hak pilih para alumni.
“Apabila PP atau dan panitia tidak mengindahkan permintaan kami ini, maka kami Tim Kuasa Hukum Kandidat Independen Ari Zulfikar akan menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Defrizal Djamaris.(RIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar