BEKASI (Wartanasionalraya.com) – Seperti diketahui mengacu
pada UU
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, maka seluruh Tukang Bangunan dan
Kuli Bangunan misalnya wajib mengikuti sertifikasi dari pemerintah dalam hal
ini yang dikomando Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Bukannya apa-apa, dengan
sertifikasi kepada Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan, maka menjadi totok ukur
keahlian dan kompetensi serta tanggung jawab seorang Tukang Bangunan Rumah.
Tanggung Jawab di sini berkenaan dengan rancang bangun konstruksi rumah,
kualiras adukan bangunan (Semen dan Pasir), serta cara membangunnya.
Bicara Sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) ternyata telah mencanangkan sejak tahun 2015,
dan masih sedikit tukang bangunan yang mendaftarkan diri untuk mendapat
sertifikasi pemerintah.
Dari 8,3 juta tukang bangunan yang tercatat di Kementerian
PU-Pera (Periode September 2019-red), ternyata baru 50 ribu orang yang
tesertifikasi. "Peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi
dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia itu krusial. Tukang di lapangan
sangat menentukan kualitas bangunan. Maka itu, semua tukang seharusnya memiliki
bekal yang baik melalui pelatihan dan mendapat sertifikat," ujar Menteri
PU-Pera Basuki Hadimuljono melalui keterangan resminya, waktu itu.
Selain bertujuan mengukur kompetensi para tenaga kerja
konstruksi, program sertifikasi itu juga akan memudahkan tenaga kerja
mendapatkan pekerjaan. Karena itu, secara bertahap, Kementerian PU-Pera akan
melaksanakan program sertifikasi terhadap 500 ribu tenaga kerja bangunan per
tahun.
Ketua Harian Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (Perkasa)
Cecep Saefullah menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mendorong
percepatan sertifikasi itu. Saat ini, Perkasa juga sudah memiliki dua platform
daring, yaitu www.tukangbangunan.or.id dan www.tukangharian.id, yang menjadi
wadah bagi para anggotanya di seluruh Indonesia. Platform tersebut digunakan
sebagai database sekaligus untuk mempermudah tukang mendapatkan pekerjaan.
Pertanyaan
kemudian, bagaimana sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan di Kabupaten Bekasi. Khususnya
di lingkup Kecamatan Tarumajaya, sudah berapa ya Tukang Bangunan yang
tersertifikasi?
Adanya
data Tukang Tesertifikasi itu tentunya sangat bermanfaat bagi para user atau
pengguna jasa yang ingin memakai jasa Tukang Bangunan tersebut, supaya ada
tanggung jawab, bukan saja dari keahliannya namun juga dari profesionalisme,
cara kerja, cara berkomunikasi, cara menentukan ongkos kerja apakah harian atau
borongan.
Ongkos
Tukang Rp. 370.000 – Rp. 430 Ribu Perhari
Sebagai informasi saja, bahwa saat ini
(Mei 2018), sejauh data dan informasi yang didapat Tim Redaksi Warta Nasional,
ongkos Tukang Bangunan per hari Rp.
170.000,- dan Kuli Bangunan Rp. 130.000.
Ongkos sebesar itu belum Rokok masing-masing
se-bungkus per hari berikut kopi nya, (4 gelas), untuk Pagi (Jam 08.00 wib) dan
Kopi siang Jam 14.00 wib.
Artinya jika ditotal maka jika
menggunakan jasa Tukang Bangunan di Tarumajaya Bekasi saat ini (Mei 2020) Rp. 300
Ribu ditambah Rp. 62 Ribu menjadi Rp. 362 Ribu (itu juga belum memberikan Kue
di siang hari).
Diperkirakan menjelang semenster II
tahun ini (2020) sejalan dengan pandemic COVID 19, ongkos Tukang turut naik,
dari kisaran Rp. 362 Ribu per hari
(Tukang dan Kenek/Kuli), menjadi Rp. 370 Ribu untuk ongkosnya saja.
Maka jika ditambah Rokok 2 Bungkus dan
Kopi 4 (empat) gelas, maka total biaya yang harus disiapkan pengguna jasa
Tukang Bangunan dan Kenek/Kuli Bangunan bias mencapai Rp, 430.000 per hari.
Pertanyaan kemudian, apakah besarnya
(kenaikan) ongkos Tukang Bangunan itu diimbangi dengan cara kerja sesuai target
(harapan) pengguna jasa ???
Mulai kerja Jam 07.30 dan berhenti Jam
17.00 Wib potong 1 Jam isitirahat jam 12.00 hingga Jam 13.00 Wib (Ishoma). Maksudnya,
kalau mesin di Pabrik, dalam 8 jam kerja sehari, itu jelas target angkanya,
sementara Tukang dan Kuli Bangunan tentu sulit diukur, hari ini mengerjakan
apa, mulai dari mana dan target selesai sampai dimana setiap harinya ?
Jika Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan
Profesional, punya kesadaran tinggi dari hati nurani yang paling dalam, mungkin
target dan harapan pengguna jasa (pemilik bangunan) bisa tercapai.
Persoalan yang terus mendera di
kalangan pemilik bangunan (pengguna jasa), bagaimana ‘mengatur’ Tukang Bangunan
dan Kuli Bangunan bekerja dengan realisasi target, hingga kini masih sulit
dicari polanya ???
(*** Tim Redaksi WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar