Sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan di Kabupaten Bekasi, sudah berapa ya jumlahnya ? - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Mei 30, 2020

Sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan di Kabupaten Bekasi, sudah berapa ya jumlahnya ?


BEKASI (Wartanasionalraya.com) – Seperti diketahui mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, maka seluruh Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan misalnya wajib mengikuti sertifikasi dari pemerintah dalam hal ini yang dikomando Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Bukannya apa-apa, dengan sertifikasi kepada Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan, maka menjadi totok ukur keahlian dan kompetensi serta tanggung jawab seorang Tukang Bangunan Rumah. Tanggung Jawab di sini berkenaan dengan rancang bangun konstruksi rumah, kualiras adukan bangunan (Semen dan Pasir), serta cara membangunnya.

Bicara Sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) ternyata telah mencanangkan sejak tahun 2015, dan masih sedikit tukang bangunan yang mendaftarkan diri untuk mendapat sertifikasi pemerintah.

Dari 8,3 juta tukang bangunan yang tercatat di Kementerian PU-Pera (Periode September 2019-red), ternyata baru 50 ribu orang yang tesertifikasi. "Peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia itu krusial. Tukang di lapangan sangat menentukan kualitas bangunan. Maka itu, semua tukang seharusnya memiliki bekal yang baik melalui pelatihan dan mendapat sertifikat," ujar Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono melalui keterangan resminya, waktu itu.

Selain bertujuan mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, program sertifikasi itu juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. Karena itu, secara bertahap, Kementerian PU-Pera akan melaksanakan program sertifikasi terhadap 500 ribu tenaga kerja bangunan per tahun.

Ketua Harian Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (Perkasa) Cecep Saefullah menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mendorong percepatan sertifikasi itu. Saat ini, Perkasa juga sudah memiliki dua platform daring, yaitu www.tukangbangunan.or.id dan www.tukangharian.id, yang menjadi wadah bagi para anggotanya di seluruh Indonesia. Platform tersebut digunakan sebagai database sekaligus untuk mempermudah tukang mendapatkan pekerjaan.

Pertanyaan kemudian, bagaimana sertifikasi Tukang dan Kuli Bangunan di Kabupaten Bekasi. Khususnya di lingkup Kecamatan Tarumajaya, sudah berapa ya Tukang Bangunan yang tersertifikasi?

Adanya data Tukang Tesertifikasi itu tentunya sangat bermanfaat bagi para user atau pengguna jasa yang ingin memakai jasa Tukang Bangunan tersebut, supaya ada tanggung jawab, bukan saja dari keahliannya namun juga dari profesionalisme, cara kerja, cara berkomunikasi, cara menentukan ongkos kerja apakah harian atau borongan.

Ongkos Tukang Rp. 370.000 – Rp. 430 Ribu  Perhari    
Sebagai informasi saja, bahwa saat ini (Mei 2018), sejauh data dan informasi yang didapat Tim Redaksi Warta Nasional, ongkos Tukang Bangunan  per hari Rp. 170.000,- dan Kuli Bangunan Rp. 130.000.

Ongkos sebesar itu belum Rokok masing-masing se-bungkus per hari berikut kopi nya, (4 gelas), untuk Pagi (Jam 08.00 wib) dan Kopi siang Jam 14.00 wib.

Artinya jika ditotal maka jika menggunakan jasa Tukang Bangunan di Tarumajaya Bekasi saat ini (Mei 2020) Rp. 300 Ribu ditambah Rp. 62 Ribu menjadi Rp. 362 Ribu (itu juga belum memberikan Kue di siang hari).

Diperkirakan menjelang semenster II tahun ini (2020) sejalan dengan pandemic COVID 19, ongkos Tukang turut naik, dari kisaran Rp. 362 Ribu  per hari (Tukang dan Kenek/Kuli), menjadi Rp. 370 Ribu untuk ongkosnya saja.

Maka jika ditambah Rokok 2 Bungkus dan Kopi 4 (empat) gelas, maka total biaya yang harus disiapkan pengguna jasa Tukang Bangunan dan Kenek/Kuli Bangunan bias mencapai Rp, 430.000 per hari.

Pertanyaan kemudian, apakah besarnya (kenaikan) ongkos Tukang Bangunan itu diimbangi dengan cara kerja sesuai target (harapan) pengguna jasa ???

Mulai kerja Jam 07.30 dan berhenti Jam 17.00 Wib potong 1 Jam isitirahat jam 12.00 hingga Jam 13.00 Wib (Ishoma). Maksudnya, kalau mesin di Pabrik, dalam 8 jam kerja sehari, itu jelas target angkanya, sementara Tukang dan Kuli Bangunan tentu sulit diukur, hari ini mengerjakan apa, mulai dari mana dan target selesai sampai dimana setiap harinya ?

Jika Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan Profesional, punya kesadaran tinggi dari hati nurani yang paling dalam, mungkin target dan harapan pengguna jasa (pemilik bangunan) bisa tercapai.

Persoalan yang terus mendera di kalangan pemilik bangunan (pengguna jasa), bagaimana ‘mengatur’ Tukang Bangunan dan Kuli Bangunan bekerja dengan realisasi target, hingga kini masih sulit dicari polanya ???

(*** Tim Redaksi WNR).     
   

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page