Warga SBS Bekasi Tolak Alih Fungsi Fasos Jadi Ruang Kelas - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, Agustus 25, 2019

Warga SBS Bekasi Tolak Alih Fungsi Fasos Jadi Ruang Kelas

BEKASI (WARTA NASIONAL) - Warga Perumahan Setia Bina Sarana (SBS) RW 08 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi menolak alih fungsi fasilitas sosial seluas 1200 m2 yang ada di dalam lingkungannya berupa Gedung Olah  Raga (GOR) dan lahan  parkir GOR menjadi bangunan ruang belajar sekolah SMA Negeri 4 Kota Bekasi.


Penolakan warga itu  merupakan hasil rapat Pengurus RW 08 Kelurahan Harapan Jaya dan warganya pada Minggu malam (25/8).

Bendahara RW 08 Kelurahan Harapan Jaya, Hadi Setiawan manyatakan, lahan yang akan dialihfungsikan itu merupakan sarana ruang terbuka satu-satunya tempat bersosialisasi warga yang selama ini  dimanfaatkan untuk kegiatan berolahraga dan berbagai kegiatan memperingati hari-hari besar nasional, seperti memperingati HUT ke 74 RI.

"Warga sangat membutuhkan ruang terbuka di dalam lingkungan tempat tinggal untuk berbagai kegiatan warga maupun kegiatan yang mendukung  pemerintah kota, " kata Hadi Setiawan.

Selain karena GOR sebagai ruang terbuka manfaatnya besar, tambah Hadi, proses pelaksanaan alih fungsi yang akan dilakukan itu pada Senen tanggal 26 Agustus 2019 tanpa sosialisasi dan dialog dengan Pengurus RW 08 Kelurahan Harapan Jaya dan warga. Hal itu sangat mengecewakan dan terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan warga lingkungan yang selama ini, merawat, menjaga dan mengamankan sarana sosial itu.

"Kami mengetahui akan adanya pelaksanaan alih fungsi itu juga bukan dari pemberitahuan resmi pihak Pemerintah Kota Bekasi, tapi melalui Surat Penyerahan Lapangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan akan berlangsungnya pelaksanaan alih fungsi lahan fasos itu kepada pihak kontraktor pelaksananya CV. Libra Abadi tertanggal 22 Agustus 2019," kata Hadi.

Hadi juga menyatakan, pihaknya punya kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Kota Bekasi dan Ketua RW 08 Kelurahan Harapan Jaya pada tahun 2017 untuk memanfaatkan fasilitas sosial itu sampai 5 tahun kedepan.

"Jadi jika pada hari Senen tanggal 26 Agustus ini akan dilakukan alih fungsi, maka warga akan menolak dan mencegahnya," tegas Hadi. (*WN 002).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page