Penolakan warga itu merupakan hasil rapat Pengurus RW 08
Kelurahan Harapan Jaya dan warganya pada Minggu malam (25/8).
Bendahara RW 08 Kelurahan Harapan
Jaya, Hadi Setiawan manyatakan, lahan yang akan dialihfungsikan itu merupakan
sarana ruang terbuka satu-satunya tempat bersosialisasi warga yang selama
ini dimanfaatkan untuk kegiatan
berolahraga dan berbagai kegiatan memperingati hari-hari besar nasional,
seperti memperingati HUT ke 74 RI.
"Warga sangat membutuhkan ruang
terbuka di dalam lingkungan tempat tinggal untuk berbagai kegiatan warga maupun
kegiatan yang mendukung pemerintah kota,
" kata Hadi Setiawan.
Selain karena GOR sebagai ruang
terbuka manfaatnya besar, tambah Hadi, proses pelaksanaan alih fungsi yang akan
dilakukan itu pada Senen tanggal 26 Agustus 2019 tanpa sosialisasi dan dialog
dengan Pengurus RW 08 Kelurahan Harapan Jaya dan warga. Hal itu sangat
mengecewakan dan terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan warga lingkungan yang
selama ini, merawat, menjaga dan mengamankan sarana sosial itu.
"Kami mengetahui akan adanya
pelaksanaan alih fungsi itu juga bukan dari pemberitahuan resmi pihak
Pemerintah Kota Bekasi, tapi melalui Surat Penyerahan Lapangan dari Dinas
Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan akan berlangsungnya pelaksanaan
alih fungsi lahan fasos itu kepada pihak kontraktor pelaksananya CV. Libra
Abadi tertanggal 22 Agustus 2019," kata Hadi.
Hadi juga menyatakan, pihaknya punya
kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Kota Bekasi dan Ketua RW 08 Kelurahan
Harapan Jaya pada tahun 2017 untuk memanfaatkan fasilitas sosial itu sampai 5
tahun kedepan.
"Jadi jika pada hari Senen
tanggal 26 Agustus ini akan dilakukan alih fungsi, maka warga akan menolak dan
mencegahnya," tegas Hadi. (*WN 002).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar