JAKARTA (WARTA NASIONAL) – Demi Keselamatan
bertrsnsportasi maka bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang
jatuh pada hari ini, Rabu tanggal 26 Juni 2019. Kementerian Perhubungan RI
mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba dalam kehidupan
sehari-hari, khususnya ketika dalam
kegiatan bertransportasi.
“Penyalahgunaan Narkoba Awal Dari Malapetaka, Say No To Drugs for
Transportations Safety”, adalah tagline yang diusung Kementerian
Perhubungan yang menjadi pesan utama kampanye anti narkoba. Pesan ini menekankan
bahwa begitu berbahayanya efek narkoba bagi manusia sehingga harus dijauhi.
Begitu pun dalam kegiatan bertransportasi, jangan sekali-kali kita menggunakan
narkoba agar tercipta keselamatan transportasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, mengatakan imbauan
tersebut merupakan pesan kampanye anti narkoba yang tengah gencar diserukan
Kementerian Perhubungan RI melalui website, media massa dan media sosial,
termasuk yang dilakukan Direktorat Jenderal Peruhubungan Laut.
“Selain memanfaatkan berbagai saluran media untuk berkampanye, kami juga
melakukan sosialisasi informasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bentuk sosialisasi tersebut bisa melalui kegiatan seminar, advokasi, rapat
dinas, training atau apel harian,” kata Arif Toha kepada awak media di Jakarta,
(26/6/2019).
Arif Toha mengungkapkan Ditjen Hubla
juga secara rutin melakukan tes urine kepada ASN Ditjen Perhubungan Laut, baik
pegawai di kantor Pusat maupun di UPT daerah. Yang dilakukan Balai Kesehatan
Kerja Pelayaran (BKKP) dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dalam mendukung kampanye anti narkoba, saat ini telah terbentuk Satgas
Anti Narkoba di 9 unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Selain itu, katanya Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh UPT
untuk membentuk komunitas/pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan
Kementerian Perhubungan serta peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan
barang dari dan ke Indonesia.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut merupakan langkah nyata atas
tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana
Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Tahun 2018-2019. Sekaligus dalam
rangka monitoring dan evaluasi capaian aksi P4GNPN di lingkungan Kementerian
Perhubungan,” terangnya.
Sejarah mencatat, penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika
Internasional atau HANI dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Adapun peringatan Hari Anti Narkotika
Internasional Tahun 2019 yang mengangkat tema “Listen First” ini merupakan
bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
sekaligus sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan
terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi,
serta kemanan dan kedamaian dunia.
( * WARNAS 002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar